Friday, June 22, 2018

Upaya Loren agar Kasus Pembunuhan Anjing Benjol Diproses ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Seekor anjing bernama Benjol mati ditusuk di bagian jantung pada Senin (18/6/2018). Menurut keterangan Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia, Benjol ditusuk oleh Wisnu, mantan kekasih pemilik anjing bernama Loren.

Anisa menyebut Wisnu berprofesi sebagai pawang anjing. Anisa mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika Loren dan Wisnu tengah cekcok.

Menurut keterangan Loren kepada Anisa, Wisnu mengaku cemburu karena mantan pacarnya tersebut sedang bertemu dengan seorang teman laki-lakinya yang bernama David di rumah Loren yang terletak di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Baca juga: Loren Akhirnya Laporkan Mantan Kekasih yang Tega Bunuh Anjing Benjol

Saat itu, Wisnu berada di luar rumah, sedangkan Loren dan David berada di dalam rumah. Benjol, anjing kesayangan Loren, saat itu berada di teras rumah.

Tak disangka, lanjut Anisa, Wisnu nekat menusuk Benjol di bagian jantung. Mengetahui hal tersebut, Loren dan David menuju teras dan mendapati Benjol dalam kondisi sekarat hingga akhirnya tak terselamatkan.

Pada saat Loren dan David tengah berupaya menyelamatkan Benjol, Anisa menyebut Wisnu masuk ke dalam rumah, mengambil ponsel Loren, dan membantingnya hingga rusak.

Penusukan Benjol ini kemudian viral di media sosial. Dengan didampingi tim dari Garda Satwa Indonesia, Loren kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/6/2018) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Loren melaporkan Wisnu dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan Hewan serta Pasal 170 KUHP  tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Hukum penganiayaan hewan dinilai lemah

Anisa mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan terhadap hewan ke polisi.

Namun, dari banyaknya laporan yang telah dibuat, tak ada satu pun yang membuat pelaku penganiayaan hewan dipidana.

"Sudah banyak sekali laporan yang kami lakukan. Tapi tidak bisa sampai persidangan karena hukumnya lemah. Polisi enggak mau kasusin karena pasalnya lemah. Paling berhenti di laporan saja," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari situs Hukumonline.com, pada ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Untuk pelaku penganiayaan berat, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.

Pendapat Anisa diaminkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengakui bahwa peraturan dalam Pasal 302 itu sudah tidak relevan lagi pada masa sekarang dan perlu direvisi.

Baca juga: Penegakan Hukum untuk Pelaku Penganiayaan Hewan Dinilai Sangat Lemah

Ia pun mengaku jarang menemukan kasus kekerasan terhadap hewan diproses sampai ke persidangan.

"Pasal 302 KUHP itu, terutama ayat 1 itu hampir tidak pernah diterapkan, karena jika sembarangan ditetapkan menjadi yurisprudensi yang merugikan. Tukang ayam goreng nanti bisa kena semua. Atau peneliti-peneliti yang objeknya dengan binatang percobaan juga tidak dapat dihukum karena jabatannya," kata dia.

Meski demikian, hingga saat ini polisi masih memproses kasus ini. Argo menyebut, pekan depan pihaknya akan memanggil Loren untuk dimintai keterangan.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/18075501/upaya-loren-agar-kasus-pembunuhan-anjing-benjol-diproses-hukum

No comments:

Post a Comment