VIVA – Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pemerintah belum menjawab keberatan-keberatan KPK terhadap revisi KUHP. Ia pun kembali menjelaskan poin-poin yang membuat revisi KUHP menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
"Enggak ada. enggak ada. belum ada yang dijawab oleh pemerintah karena semua yang diusulkan oleh KPK itu belum ada yang dimasukkan satu pun. Apa yang diusulkan KPK tak ada yang diakomodir oleh pemerintah," kata Laode di gedung DPR, Jakarta, Kamis 7 Juni 2018.
Ia menyebutkan, sejumlah substansi yang dipermasalahkan KPK. Di antaranya ada beberapa pasal yang diatur dalam Tipikor juga diatur dalam RKUHP.
"Jadi mana yang berlaku. Katanya mereka memperlakukan itu yang lex spesialis UU Tipikor, tapi kan ada juga asas hukum lain UU yang baru itu bisa mengesampingkan yang lama. Itu menimbulkan dualisme," kata Laode.
Menurutnya, rancangan RKUHP yang sekarang menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibatnya, akan menyulitkan Kepolisian, jaksa, KPK dan pengadilan.
"Ini bukan soal kewenangan saja. Tapi soal norma hukum yang Anda lihat dalam pasal-pasalnya. Jadi misalnya kalau kita mau menetapkan seseorang tersangka, pasal 2, pasal 3, ada di dalam RKUHP dan juga ada di UU Tipikor, terus kita mau dakwakan yang mana, yang di UU tipikor apa yang di KUHP," kata Laode.
Lihat Juga
Ia menyebutkan banyak lagi substansi lainnya. Tapi ia ingin langsung membicarakannya dengan presiden. Di antaranya, ia juga mempermasalahkan soal hukuman yang dikurangi.
"Banyak yang lain dan banyak pertanyaan fundamental yang belum bisa dijelaskan dengan baik," kata Laode.
Ia pun mempertanyakan untuk apa aturan khusus dimasukkan ke aturan umum. Kecuali pasal UNCAC yang dimasukkan dalam revisi KUHP.
"Ya memang ada beberapa pasal (UNCAC) yang masuk situ. Bukan dalam pidana khusus, di situ sehingga ini memang masih drafting, itu masih belum bagus." (mus)
Baca Di berikut nya https://www.viva.co.id/berita/nasional/1043723-kpk-sebut-rkuhp-timbulkan-dualisme-dan-ketidakpastian-hukum
No comments:
Post a Comment