JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdul Alkatiri, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kontra memori atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada Alfian.
"Tidak masalah, silakan, nanti kami akan bikin kontra-memori," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/6/2018).
Abdul optimistis, kasasi yang diajukan jaksa tidak akan dikabulkan MA.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas Alfian Tanjung
Abdul menilai, tidak ada celah untuk menjatuhkan sanksi bagi Alfian karena semua pembuktian dan fakta telah didengar hakim sebagai pertimbangan menjatuhkan vonis bebas.
"Pleidoi sebelumnya kami kunci dari segala aspek, juga dari legal standing pelapor. Barang bukti yang digunakan juga dari media yang tidak sah. Kami penasaran, apa sih isi memori kasasinya. Kalau mereka kasasi, ya kita hajar saja (ajukan kontramemori)," ujar Abdul.
Jaksa penuntut umum kasus Alfian Tanjung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Alfian saat sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Memori kasasi diajukan pada Rabu (6/6/2018).
"Pertimbangan hakim kemarin yang kita counter. Maaf belum bisa di-share," ujar JPU Reza Murdani melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis siang.
Sebelumnya, pada putusan bebas tersebut, majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" bukan tindak pidana.
Alfian dinilai hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Baca juga: Jaksa Akan Ajukan Kasasi Ke MA atas Vonis Bebas Alfian Tanjung
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.
Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz itu memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
JPU sempat menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum usai vonis bebas disampaikan.
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/08/14250801/kuasa-hukum-alfian-tanjung-yakin-kasasi-jaksa-tak-dikabulkan-ma
No comments:
Post a Comment