Thursday, June 28, 2018

Kuasa Hukum Sebut Tio Pakusadewo Bukan Pengedar Gelap ...

AKTOR gaek Tio Pakusadewo (54) membacakan secara langsung pembelaan atau pledoi, atas tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan, narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Tio membacakan langsung nota pembelaannya ketika persidangan yang berlangsung di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Sementara itu, tim kuasa hukum Tio, yang dipimpin oleh Aris Marassambesy dan tim mengajukan keberatan atas tintutan jaksa, yang memberikan dakwaan primer dengan pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.

"Kami merasa bahwa pasal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa (Tio), tidak layak untuk diberikan," tegas Aris Marasambessy didalam persidangan.

Aris mengatakan kepada majelis hakim bahwa didalam pemeriksaan di pihak kepolisian, bahwa Tio tidak ada indikasi masuk kedalam peredaran gelap narkotika.

"Sehingga pasal yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa (Tio) adalah pasal 127 ayat 1, dimana terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Hal yang menguatkan bahwa Tio adalah korban penyalahgunaan narkotika, bahwa Tio yang sudah bertahun-tahun mengkonsumsi narkoba, sudah berhenti.

Namun, Tio menggunakan sabu lagi untuk menghilangkan rasa sakit di kakinya, paska Tio mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.

"Terdakwa kembali mengkonsumsi sabu-sabu untuk menghilangkan rasa sakitnya. Kemudian, assesmen terdakwa juga diterima oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sudah menjalani rehabilitasi," jelasnya.

Jika nantinya Tio tidak divonis hakim hukuman rehabilitasi, hal yang ditakutkan adalah psikis Tio akan merasa terganggu dan usai bebas, Tio akan kembali terikat narkoba.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/06/28/kuasa-hukum-sebut-tio-pakusadewo-bukan-pengedar-gelap-narkotika

No comments:

Post a Comment