Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Salah satunya, MK telah menganulir pasal yang mengatur kewenangan DPR untuk malakukan pemanggil paksa seseorang atau kelompok.
Baca: MK Tolak Gugatan Warga yang Ingin JK Maju Cawapres Lagi
Dimana sebelumnya hal itu diatur dalam pasal 73 Uu No 2 Tentang MD3.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
MK mempertimbangkan bahwa panggilan paksa dan sandera merupakan ranah pidana.
MK juga mengamati bahwa DPR dalam melakukan pemanggilan paksa dapat menyebabkan kekhawatiran pada setiap orang.
Semula kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini diatur dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU MD3.
Salah satu pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), yaitu kuasa hukum FKHK Irman Putra Sidin mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan tersebut.
Dimana pasca putusan, kini DPR tidak boleh melakukan upaya hukum bagi warga negara yang mengkritik DPR.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/28/uji-materi-uu-md3-dikabulkan-kuasa-hukum-mk-mengeluarkan-keputusan-bersejarah
No comments:
Post a Comment