Thursday, June 28, 2018

Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Fintech dan Ketentuan ...

Kamis, 28 Juni 2018

Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai kerangka hukum baru tentang uang elektronik serta implikasinya terhadap industri teknologi finansial di Indonesia

Dalam rangka menghadapi pesatnya perkembangan transaksi uang elektronik dewasa ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru untuk pelaku usaha yang bergerak di sektor tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Peraturan ini mencabut dan menggantikan regulasi pertama dari Bank Indonesia mengenai uang elektronik yang dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2009. Untuk menjawab perubahan apa yang ada di dalamnya serta implikasinya terhadap pelaku usaha di sektor tersebut, Hukumonline.com mempersembahkan:

Diskusi Hukumonline.com 2018

Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik

Waktu & Tempat Kegiatan

Hari, Tanggal: Kamis, 19 Juli 2018
Waktu: 08.30 – 16.30 WIB

Venue: Sari Pacific, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat

Fasilitas & Investasi
Fasilitas:
Discussion Kit, Materi Diskusi, Notulensi, Lunch, 2x Coffee Break, dan Sertifikat

Investasi:
Pelanggan: Rp 2.530.000
Umum: Rp 3.080.000
Early bird pembayaran s/d 12 Juli 2018: Rp 2.860.000

Dapatkan group discount untuk pendaftaran 3 peserta dari 1 Perusahaan!

Narasumber & Moderator

Narasumber:

  1. Onny Widjanarko* - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP), Bank Indonesia
  2. Abadi Abi Tisnadisastra - Partner, AKSET Law
  3. M. Ajisatria Suleiman - Direktur, Asosiasi Fintech Indonesia (AFI)
  4. Denise Lioe* - VP Legal, GO-JEK (Head of Legal, GO-PAY)

Moderator:

  1. Abadi Abi Tisnadisastra - Partner, AKSET Law
  2. Amrie Hakim - Direktur, Hukumonline.com

*) dalam konfirmasi

Sesi 1

Aspek Regulasi terkait Penyelenggaraan Uang Elektronik Berdasarkan Kerangka Regulasi Terbaru


  • Latar Belakang Penerbitan Kembali Peraturan tentang Uang Elektronik
  • Pemaparan Umum Ruang Lingkup Pengaturan di dalam PBI No. 20/6/2018 tentang Uang Elektronik
  • Perbedaan Pengaturan Kebijakan Uang Elektronik terbaru dengan sebelumnya
  • Rancangan Aturan yang akan dicakup di dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Uang Elektronik
  • Regulasi Fintech Terbaru Tentang Uang Elektronik: Solusi atau Permasalahan Baru Ke Depan bagi Pelaku Usaha
  • Tantangan dan Peluang Perkembangan Layanan Uang Elektronik Pasca Berlakunya Kebijakan Baru tentang Uang Elektronik terhadap Pelaku Usaha

Sesi 2

Aspek Perizinan dan Persetujuan Penyelenggaraan Uang Elektronik Berdasarkan Kerangka Regulasi Terbaru
  • Pemaparan Umum mengenai Pelaksanaan Kegiatan Perizinan dan Kewajiban berdasarkan PBI No. 20/6/2018 tentang Uang Elektronik
    • Pengelompokan Izin (Kelompok Penyelenggara Front End dan Back End)
    • Persyaratan Umum, Persyaratan Aspek Kelayakan, serta Penyampaian Persyaratan dan Jaminan
    • Persetujuan dan Kewajiban dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik

  • Mekanisme dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Uang Elektronik dan Perbedaannya dengan sebelumnya

  • Implikasi dari Berlakunya Regulasi Baru Mengenai Uang Elektronik dan Langkah yang Harus Dipersiapkan Stakeholders
  • Penyesuaian yang diperlukan dan masih perlu diklarifikasi dalam Transisi Pengaturan di dalam PBI No. 20/6/2018 tentang Uang Elektronik
Pendaftaran
  • Tempat terbatas! First-come, first-served;
  • Download formulir pendaftaran disini
  • Kirimkan melalui email ke [email protected]
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara transfer biaya investasi ke rekening: BNI Cabang KCP Cilandak KKO an. PT Justika Siar Publika Nomor: 060 - 2439 – 193

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.hukumonline.com/talks/baca/lt5b349bbd20093/perkembangan-hukum--bisnis-dan-layanan-fintech-dan-ketentuan-tentang-uang-elektronik

No comments:

Post a Comment