Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, kepada wartawan, mempertanyakan soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Padahal, audit investigatif itu disebut-sebut tanpa auditee.
"Kok bisa BPK ini mengeluarkan hasil audit investigatif tanpa ada auditee-nya, tanpa ada yang terperiksa. Itukan jadi pertanyaan semua orang karena menyalahi prinsip utama dari pemeriksaan dimana orang yang diperiksa mesti dikonfirmasi terlebih dahulu," katanya akhir pekan kemarin.
Karena itu, dia meminta KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengedepankan fakta-fakta hukum karena ini meripakan pertaruhan kredibiltas lembaga penegak hukum.
"Bila proses hukumnya seperti ini yaitu bisa menggunakan segala cara untuk menjerat seseorang termasuk hal-hal yang tidak dalam koridor. Pengadilan sendiri juga kalau tidak cermat melihat dari perkaranya itu juga nanti akan menjadi bias terhadap penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Dia juga mengumpamakan kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang membelit mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung ini seperti kasus keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal yang membelit Gayus Tambunan menyeret Darmin Nasution selaku Dirjen Pajak kala itu.
Dirjen Pajak saat itu hanya memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan pajak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perpajakan. "Jangan karena tekanan publik, lalu Pengadilan mengambil keputusan yang justru membuat ketidakpastian hukum," katanya.
Menurutnya, kalau memang tidak bersalah, harus dinyatakan tidak bersalah. "Ini analogi saya, tapi karena tekanan publik, diputuskannya salah, ini kan jadi kacau dan jadi preseden, berarti kewenangan Dirjen Pajak untuk mengeluarkan atau mengabulkan keberatan pajak itu ditolak oleh keputusan Pengadilan, hal ini menjadi preseden buruk untuk Wajib Pajak dan Dirjen Pajak berikutnya juga jadi takut mengabulkan keberatan pajak, padahal kewenangannya diatur dalam undang-undangnya," katanya.
Dia juga mengingatkan pentingnya komitmen jaminan kepastian hukum, karena bukan tidak mungkin pada rezim pemerintah selanjutnya kebijakan tax amnesty yang dilakukan oleh pemerintahan saat ini akan diungkit kembali pemerintah selanjutnya.
"Akan semakin runtuhlah kepercayaan masyarakat terhadap hukum, padahal katanya kita negara hukum yang menganut secara prinsip hukum-hukum yang harus kita tegakan," ujarnya.
Terlebih, pembayaran yang dilakukan Sjamsul Nursalim kepada pemerintah itu sudah selesai sebagaimana MSAA. "Sangat disayangkan. Apalagi dengan pembuktian-pembuktian yang kesannya memaksakan atau mem-framing," katanya.
Editor: Iwan Sutiawan
Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/325677-Lemahnya-Kepastian-Hukum-Turunkan-Gairah-Pengusaha
No comments:
Post a Comment