CALON jemaah umrah korban First Travel yang diwakili kuasa hukum mereka dan tergabung dalam Pengurus Pengelolaan Asset Korban First Travel (PPAKFT) secara resmi meminta fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) Senin (4/6/2018), terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang menyatakan bahwa seluruh aset First Travel disita negara dan bukan dikembalikan ke 63.310 korban First Travel.
"Sudah diterima MA hari ini, permohonan fatwa hukum terkait aset First Travel," kata Kuasa Hukum para korban First Travel, Luthfi Yazid, kepada Warta Kota, Senin (4/6/2018).
Selain itu kata Luthfi, pada Senin (4/6/2018) pihaknya juga sudah bertemu Ombudsman RI serta mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi melalui Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi selain meminta fatwa hukum ke MA, Senin hari ini kami juga sudah ke Ombudsman dan LPSK," kata Luthfi.
Kepada Ombudsman menurut Luthfi pihaknya melaporkan keberatan atas tidak adanya transparansi daftar barang sitaan perkara pidana First Travel oleh Bareskrim Polri.
"Serta meminta tindak lanjut nyata Memorandum of Understanding atau MOU antara Ombudsman dan Kementerian Agama RI, terkait aset Firts Travel," kata dia.
Dalam pertenmuan dengan Ombudsman itu tambah Luthfi pihaknya bertemu dengan Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy.
Terakhir kata dia, pihaknya mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Beberapa hal yang disampaikan ke LPSK di antaranya adalah bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan First Travel 7 Mei lalu di Pengadilan Negeri Depok, dalam surat tuntutannya, sudah meminta kepada majelis hakim agar menyerahkan aset barang sitaan atau barang bukti First Travel kepada pengelola aset yang diberi nama Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel (PPAKFT).
PPAKFT katanya terdiri dari 13 orang agen First Travel sekaligus korban pelapor.
Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/06/04/terkait-aset-korban-first-travel-minta-fatwa-hukum-ma-hingga-temui-ombudsman-dan-lpsk
No comments:
Post a Comment