JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fachri Albar akan memperbaiki nota pembelaan atau pleidoi yang telah mereka siapkan, mengingat sidang pada Kamis (7/6/2018) ini ditunda.
Kuasa hukum Fachri, Hadi Sukrisno, menyebut, nota pembelaan yang telah mereka susun akan dilengkapi.
"( Nota pembelaan) belum lengkap semua sih, masih mau diperbaiki. Kalau tadi mau dibacakan juga bisa sih," ujar Hadi, sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam pleidoinya nanti, tim kuasa hukum Fachri akan meminta vonis rehabilitasi disesuaikan dengan keterangan dokter yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yakni enam bulan rehabilitasi.
Baca juga: Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Pembelaan Fachri Albar Ditunda 2 Pekan
"Isi pleidoinya itu kami minta supaya keterangannya sama dengan keterangan dokter bahwa Ai (Fachri) direhab di RSKO. Intisarinya itu saja," kata Hadi.
Sebelumnya, kuasa hukum Fachri yang lainnya, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sebelas lembar nota pembelaan.
Sandy mengungkap, bahwa kliennya ingin hukuman rehabilitasi diperingan dari tuntutan jaksa yang menuntut sembilan bulan menjadi enam bulan hukuman rehabilitasi, dipotong masa tahanan.
Adapun Fachri dituntut hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Berduka, Sidang fachri Albar Ditunda
Namun, jaksa tidak meminta Fachri menjalankan masa tahanan, hanya direhabilitasi.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fachri Albar dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar jaksa Nasruddin, membacakan surat tuntutan, Selasa (5/6/2018).
Fachri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Minta 6 Bulan
Jaksa menilai, Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Fachri juga dinilai terbukti menerima psikotropika bukan dari pihak berwenang, seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan, dan tidak berdasarkan resep dokter.
Polres Metro Jakarta Selatan masih tetap menahan aktor Fachri Albar walau telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/07/14392781/sidang-ditunda-kuasa-hukum-fachri-albar-perbaiki-nota-pembelaan
No comments:
Post a Comment