Susi menyampaikan itu saat menggelar video conference terkait delapan ekor ikan Arapaima gigas yang dilepas ke Sungai Brantas, Jawa Timur. Video conference dilakukan dari kediamannya di Pangandaran, Jawa Barat, bersama Kepala BKIPM Jakarta dan BKIPM Surabaya, Kamis (28/6/2018).
"Konpers hari ini saya ingin menanggapi beberapa berita pelepasan Arapaima. Yang kedua tentang keberhasilan kita mengamankan sumber daya, baik dari penyelundupan dan lainnya," katanya dalam video conference yang dilihat dari kantor BKIPM di Gedung Mina Bahari II lantai 6, Jakarta Pusat.
Susi mengatakan perlu ada sosialisasi terkait ikan Arapaima gigas yang aturannya dilarang berada di perairan Indonesia. Susi menekankan sosialisasi aturan ini sangat penting.
"Saya melihatnya, saya rasa peristiwa ini harus disosialisasikan karena banyak yang belum tahu dan kenapa tak bisa dilepas hidup di perairan Indonesia. Ini sangat penting. Khawatirnya, orang yang hobi gini, yang punya memelihara, karena makannya rakus, tak sanggup beri makan, akhirnya dilepas di sungai," ujar susi.
Susi juga meminta kepastian hukum untuk menjerat pihak yang membudidayakan ikan Arapaima. Sebab, jika tidak ada penindakan, dikhawatirkan bisa merusak ekosistem ikan lokal di perairan Indonesia.
"Ini yang harus dimengerti dan pasti tahu itu dilarang. Jadi semestinya penegakan hukum harus dilakukan. Tolong apa aturan yang bisa dipakai untuk menjerat karena, kalau tidak, ikan lokal bisa habis gara-gara ikan Arapaima," tutur Susi.
Video conference ini diikuti Kepala BKIPM Rina dan Direktur Jenderal PSDKP Nilanto.
(idn/idh)
No comments:
Post a Comment