Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Sabirin Yahya- A Mahyanto Massarappi mendaftarkan gugatan ke Panwaslu Sinjai, Rabu (27/6/2018).
Tim Kuasa Hukum patahana Sinjai dipimpin oleh Khaer Syurkati dan A Barlianto, mendatangi kantor Panwaslu Sinjai.
"Kami daftarkan gugatan kami ke Panwaslu terkait keputusan KPU Sinjai mendiskualifikasi pasangan kami Sabirin-Mahyanto," kata Khaer Syurkati.
Pasangan tersebut didiskualifikasi karena lambat menyetor laporan dana kampanye ke KPU Sinjai.
Waktu yang disyaratkan KPU Sinjai yakni pukul 18.00 Wita. Sementara Tim Sabirin-Yahya baru membawa dokumen tersebut pukul 18.05 Wita pada Senin (24/6/2018) lalu, kata Ketua KPU Sinjai Muh Arsal Arifin.
Mereka menggugat KPU karena pasangan Sabirin-Mahyanto mengaku belum melampaui batas waktu karena mereka menyetor berkas penggunaan dana kampanye pukul 17.57 Wita. (*)
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/06/27/tim-kuasa-hukum-sabirin-mahyanto-daftarkan-gugatan-ke-panwaslu
No comments:
Post a Comment