Tuesday, June 19, 2018

Tak Ada Dasar Hukum, Perbup UUP Dicabut

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2015 tentang Upah Umum Perdesaan (UUP). Regulasi yang diterbitkan mantan Bupati Bojonegoro Suyoto itu dinilai tidak ada rujukan dasar hukum di atasnya. Perbup juga diklaim akan semakin membuat kesenjangan antara orang kaya dengan orang miskin.

Hal itu disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bojonegoro Suprianto. "Kalau disparitas semakin menganga lebih lebar lagi, dikhawatirkan pada gilirannya akan terganggunya keamanan dan ketertiban sosial di masyarakat," kata Suprianto melalui pesan singkatnya, Senin (18/6).

Besaran UUP Rp 1.050.000. Sedangkan UMK Bojonegoro sebesar Rp 1.700.000. Dengan dicabutnya UUP diharapan para pengusaha membayar buruhnya sesuai UMK. "Yang dikenal dalam stuktur hukum yang ada adalah UMP, UMK dan UM Sektoral," tegas Suprianto.

Setelah pencabutan UUP, para investor akan diberikan kemudahan-kemudahan. Khususnya soal perizinan dan kepastian keamanan dan ketertiban. "Bagi investor yang tidak mampu bayar sesuai UMK, dapat mengajukan keringanan kepada bupati. Tentu harus diaudit dulu, tidak lalu dijadikan modus untuk membayar di bawah UMK," terang pria yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Bojonegoro Ahmad Faisol mengaku telah menerima surat dari Dinas Imigrasi dan Tenaga Kerja Pemprov Jatim untuk mengkaji ulang UUP. Surat tersebut Nomor: 560/2500/108.4/2018, tanggal 19 Maret 2018.

"Di dalam surat itu, intinya Pemprov Jatim menyampaikan jika perbup yang diterbitkan mantan Bupati Suyoto tidak memiliki dasar dan kewenangan menentukan UUP," kata Faisol, dikonfirmasi terpisah.

(yud/JPC)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.jawapos.com/jpg-today/19/06/2018/tak-ada-dasar-hukum-perbup-uup-dicabut

No comments:

Post a Comment