Monday, June 18, 2018

Lantik Iriawan, Mendagri Dinilai Lakukan Penyelundupan Hukum

Penyelundupan hukum dilakukan lewat Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan dan pelantikan Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai melanggar beberapa undang-undang (UU). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun dinilai melakukan penyelundupan hukum lewat Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Baleg DPR RI Luthfi Andi Mutty melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/6). Politikus Partai Nasdem ini menuturkan, pertama, keputusan tersebut melanggar UU Nomor Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat 3. Di sana disebutkan, Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menurutnya, yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Jika ditafsirkan secara a contrario, kata dia, ketentuan itu berarti seorang anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian.

UU yang juga dilanggar, lanjut dia, adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 210 ayat 10 pada UU tersebut mengatur, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganan.

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK," kata dia.

Luthfi menjelaskan, prajurit TNI atau anggota Polri pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinam tinggi madya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 204 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2015, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

"Konyolnya lagi, sudah menabrak berbagai UU, Mendagri juga melakukan tindakan yang dapat dinilai sebagai penyelundupan hukum lewat Permendagri No 1/2018," ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut disebutkan, PJ gubernur berasal dari penjabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintahan pusat atau provinsi. Luthfi menilai, frasa "setingkat" sangat jelas bertentangan dengan UU karena UU sendiri tidak menyebutkan hal itu.

"Maka benarlah kata pepatah, segenggam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang aturan," tururnya.

Usai pelantikan, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut, pertimbangan pemilihan Iwan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar undang-undang. "Dulu itukan orang curiga, kan nggak mungkin saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan pak presiden, itu nggak mungkin, saya sesuai aturan, karena nama yang saya kirim sesuai," jelas Tjahjo.

Dia mengakui keberatan yang disampaikan padanya kemudian menjadikan mediasi dengan Menkopolhukam Wiranto. "Untuk netralitas pejabat aktif TNI dan Polri di Mabes TNI dan Polri tidak usah, walaupun Mendagri mengusulkan yang diyakini oleh Mendagri. Akhirnya pak Iriawan dimutasikan yang struktur eselonnya sama dirjen," jelasnya.

Dia menilai, keputusan Iwan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak akan mengubah apa pun pada Pilgub 27 Juni mendatang. "Pilkada tinggal seminggu orang kok curiga ada apa? Saya besok tanggal 21 ada pelantik pejabat gubernur Sumut, 22 pelantikan, pencoblosan 27 saya bisa apa? Yang penting melayani masyarakat dan tata kelola kota bisa berjalan," tegasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/18/paiiae409-lantik-iriawan-mendagri-dinilai-lakukan-penyelundupan-hukum

No comments:

Post a Comment