JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tegas telah memecat Bupati Purbalingga, Tasdi dari keanggotaannya di PDIP. Tak hanya itu, PDIP juga tak mau memberikan bantuan hukum bagi Tasdi.
Tasdi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tasdi selaku Bupati Purbalingga dibantu dengan anak buahnya, Hadi Iswanto diduga menerima fee sebesar Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018. Adapun nilai total proyek tersebut sebesar Rp22 miliar.
"Satu dipecat. Dua, seperti biasa yang kena OTT enggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan," ucap Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Trimedya mengatakan dua sikap PDIP ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Khusus untuk OTT, PDIP menilai KPK telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang menjadi dasar PDIP tak akan memberikan bantuan hukum bagi kadernya yang terjerat OTT.
Foto: Antara
"Saya sebagai Ketua Bidang Hukum diminta tidak memberi bantuan hukum kepada para kader di seluruh indonesia baik legislatif maupun eksekutif," tegasnya.
Menurut Trimedya masih banyaknya kader PDIP yang terjerat kasus korupsi, salah satu penyebabnya adalah mahalnya biaya politik yang musti dikeluarkan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Imbauan dan peringatan, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR itu terus diberikan kepada kader-kadernya untuk menjauhi perilaku korupsi. Meskipun PDIP memiliki sekolah calon kepala daerah, menurut Trimedya tetap saja partainya tak bisa membendung perilaku-perilaku tak terpuji kader-kadernya yang ingin mencari kembali modal yang telah dikeluarkan saat mengikuti Pilkada.
"Menurut saya solusinya selain dana parpol yang ditingkatkan per suara itu, kedua evaluasi dari proses demokrasi kita ini bahwa terlalu mahal ongkosnya. Ini makanya dikoclok terus makanya sama KPK," pungkasnya.
(kha)
Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/06/06/337/1907367/tak-cuma-dipecat-pdip-juga-tak-beri-bantuan-hukum-untuk-bupati-purbalingga
No comments:
Post a Comment