SERAMBINEWS.COM - Saat sedang melihat explore dan menemukan postingan yang menarik, maka kamu akan melakukan screenshot untuk mengabadikannya.
Tidak hanya gambar yang menarik, tetapi banyak dari kita seringkali melakukan screenshot chat.
Kalau kata anak millenial sih omongan orang zaman sekarang harus discreenshot biar bisa buat ngingetin si doi di kemudian hari.
Nah berbicara mengenai screenshot chat, ternyata kegiatan ini gak bisa kamu lakukan gitu aja loh.
Apalagi sampai memposting screenshot chat ke media sosial.
Melakukan screenshot pesan tidak bisa dikatakan sebagai hal yang sepele.
Baca: Bangkitkan Mental Sang Juara, KONI Hadirkan Erbe Sentanu Bina Pelatih Cabor di Aceh Timur
Baca: Gerhana Bulan Terlama Abad ini, Kemenag Aceh Siapkan 8 Teleskop, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan
Bahkan pemerintah dengan tegas telah membuat aturan ketat soal screenshot pesan.
Aturan ikhwal screenshot pesan sebenarnya telah tertuang dalam 26 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Aturan lain juga masih ada dalam pasal 26 ayat (1).
Baca: Saat Hendak Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor di Lhokseumawe Terjun ke Laut
Baca: Mundur dari Demokrat, Tuan Guru Bajang: Perbedaan Pendapat Hal Biasa
Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2018/07/24/jangan-asal-screenshot-chat-ternyata-kegiatan-itu-melanggar-hukum-berikut-penjelasannya
No comments:
Post a Comment