Monday, July 16, 2018

Bimanesh Berharap 4 Saksi Perkaranya Dirposes Hukum

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum terdakwa Bimanesh Sutarjo berharap empat saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto itu diadili karena dinilai telah memberikan keterangan tidak benar alias palsu di bawah sumpah.

"Nah, mudah mudahan kepada saksi berempat itu, ya juga mereka diberikan keadilan sendiri yang di luar kewenangan kami," kata Wirawan Adnan, kuasa hukum terdakwa Bimanesh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, usai sidang pembacaan vonis, Senin (16/7).

Keempat saksi yang dinilai tim kuasa hukum terdakwa Bimanesh telah memberikan keterangan palsu tersebut yakni Dokter Michael Michael Chia Cahaya, Dokter Alya, Suster Nana, dan Perawat Indri. Mereka berasal dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Selatan.

"Ya kami katakan tadi, posisi kami sekarang ini berpikir-pikir apa sikap kami terhadap keputusan pengadilan ini karena kalau banding itu juga punya risiko dan kalau menerima itu juga ada risikonya," ucap Wirawan menjawab pertanyaan apakah keempat saksi itu harus diproses hukum.

Lebih lanjut Wirawan berharap terhadap empat saksi itu juga ada keadilan tersendiri karena akibat keterangan mereka kliennya dijatuhi hukuman penjara. "Bagi mereka, kami telah memperoleh pemahaman tentang arti keadilan yang kami rasakan seperti sekarang ini," ujarnya.

Sedangkan saat ditanya lebih jauh bahwa pendapat tersebut bertentangan karena terdakwa Bimanesh sendiri mengakui bersalah dalam perkara ini, Wirawan tak dapat menyangkal. Namun menurutnya, kesalahan kliennya itu bukan berniat melakukan kejahatan.

"Melakukan perbuatan-perbuatan yang dokter tadi katakan, melakukan perbuatan-perbuatan yang sifatnya itu praktik kedokteran," ujarnya.

Wirawan lebih jauh menjelaskan, bahwa kliennya mengaku bersalah karena tidak melaporkan yang seharusnya dilaporkan. "Itu pengakuan bersalahnya. Cuman apakah dia jahat apa tidak, nah, itu yang tidak diakui oleh dokter," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Bimanesh Sutarjo 3 penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/332358-Bimanesh-Berhadap-4-Saksi-Perkaranya-Dirposes-Hukum-

No comments:

Post a Comment