Thursday, July 26, 2018

Dalam Waktu Dekat Penegakan Hukum Perambah TNTN Dilakukan ...

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kementerian Kehutanan dan Linngkungan Hidup (KLHK) bersama Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengambil sikap tegas atas perambahan kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Pemutihan kawasan taman Nasioal itu akan dilakukan dengan skema penegakkan hukum pada pertengahan Agustus mendatang.

Kawasan perkebunan yang ada di dalam TNTN akan direvitalisasi dikembalikan fungsinya semula me jadi Taman Nasional.

Baca: Truk Hantam Sepeda Motor, Seorang Mahasiswi Unja Tewas di Jalanan

"Pendekatan hukum tadi mandatnya tidak terlalu lama, maksimal pertengahan Agustus dimulai," ungkap Direktur pencegahan dan oengamanan hutan dirjen Gakum KLHK, Sustio iriono kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan Kemenkopolhukam di Pekanbaru, Kamis (26/7/2018).

Penanganan TNTN telah dilakukan oleh KLHK sejak lama. K

eberadaan masyarakat dana perkebunan di dalam kawasan itu menjadi persoalan.

Kawasan yang nitabenenya merupakan Taman Nasional, kini sebagian besar sudah beralih menjadi perkebunan.

Baca: Polisi Masih Buru Pelaku Pencurian di Areal Tower SUTT GI Dumai-Bagansiapiapi

KLHK menegaskan penggunaan konsep penegakkan hukum dilakukan tanpa mengganggu kesejahteraan masyarakat atau oun mengganggu penghidupan mereka.

Bagaimana skenarionya, ini sedang dirumuakan oleh KLHK dan pihak terkait.

"Intinya skema tanpa menghilangkan kesejahteraan. Misal mempertahankan satu daur. Tapi skema realnya sedang digodok," tegasnya.

Baca: Sebuah Ledakan Terjadi di Sekitar Kantor Kedubes AS di Beijing

Untuk cukong yang menguasai perkebunan di dalam TNTN, KLHK dan Kenkopolhukam menyatakan tegas menggunakan skema penegakkan hukum murni.

"Pendekatan beda terhadap rakyat dan cukong. Cukong ya penegakkan hukum," jelasnya.

Total luasan TNTN berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.255/Menhut-II/2004 tanggal 19 Juli 2004 seluas 38.576 Hektar.

Jumlah ini bertambah setelah SK itu direvisi menjadi SK Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009, ditambah seluas 44.492 hektare, shingga total luasnya 83.068 hektar.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/07/26/dalam-waktu-dekat-penegakan-hukum-perambah-tntn-dilakukan-kemenkopolhukam-dan-klhk

No comments:

Post a Comment