Thursday, July 26, 2018

Demi kepastian hukum, gugatan masa jabatan Wapres diyakini ...

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meyakini gugatan uji materi Pasal 7 UUD 1945 yang diajukan Partai Perindo dengan Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Margarito menilai langkah JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut sudah tepat agar ada kepastian mengenai masa jabatan Wapres.

BERITA TERKAIT

"Kabul. Dikabulkan," kata Margarito, usai diskusi yang diselenggarakan Suropati Syndicate di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Kamis menilai gugatan uji materi yang dilayangkan JK langkah baik demi memberikan kepastian hukum. Mendapatkan kepastian hukum ini merupakan hak setiap warga negara.

"Saya sedari awal berpendapat bahwa ini bagus. Bagus karena untuk memberikan kepastian hukum. Dan kalau Anda cek dalam konstitusi kita, kepastian hukum itu merupakan hak warga negara. Hak asasi warga negara. Anda suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, teks Pasal 7 itu banyak menemukan masalah," jelasnya.

"Dan ada seseorang yang mengalami langsung akibat dari ketidakpastian teks itu. Dan orang itu dalam hal ini misalnya Pak JK berkehendak dan menempuh prosedur yang disediakan di dalam konstitusi yaitu pergi ke MK meminta MK memberikan kepastian. Dan menurut saya itu jalan bagus dan harus dihormati," imbuhnya.

Perihal dengan adanya gugatan ini membuka peluang JK bisa kembali maju menjadi cawapres menurutnya soal lain. Hal paling pokok dari gugatan ini ialah untuk mencari penegasan apakah pasangan capres dan cawapres yang diusung parpol itu memiliki batas waktu dua kali periode berturut-turut atau tidak harus berturut-turut.

"Soal terpokok di sini menegaskan apa betul berturut-turut atau tidak berturut-turut karena segala macam pertimbangan itu tadi. Dan sekali lagi itu harus di-clear-kan. Dan itu cuma bisa di-clear-kan dalam sistem kita cuma ke MK," jelasnya.

Kamis mengatakan, salah kaprah jika ada yang menilai langkah JK ini bisa melahirkan pemimpin otoriter. Ia menegaskan posisi wapres tidak memungkinkan seseorang bisa berbuat otoriter.

"Otoriter? Sudahlah jangan bicara soal otoriter. Masa orang tidak punya apa-apa masa bisa otoriter. Wapres itu tidak bisa bikin Perpres, tidak bisa bikin teken PP, tidak bisa angkat menteri dan segala macam. Bahkan menteri lebih hebat karena dia langsung melaksanakan urusan pemerintahan," jelasnya.

"Bagi saya sekali lagi yang terpenting adalah tegaskan apakah Pasal 7 itu menghendaki berturut-turut atau tidak berturut-turut. Apakah ditujukan hanya pada berturut-turut untuk presiden atau termasuk juga wakil presiden. Bagi saya itu yang paling penting," pungkasnya. [gil]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://m.merdeka.com/politik/demi-kepastian-hukum-gugatan-masa-jabatan-wapres-diyakini-bakal-dikabulkan-mk.html

No comments:

Post a Comment