Laporan Wartawan Tribun/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Menanggapi permohonan Praperadilan terhadap penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan terdakwa Boy Hermansyah yang telah memasuki masa sidang, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) berharap adanya kejelasan hukum.
Jumat 13 Juli 2018 secara bersamaan dengan rangkaian sidang, Kejaksaan terbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan terhadap Boy Hermansyah. Terbitnya SKPP menjadi alasan JARI untuk melakukan upaya hukum lainnya pada ranah yang lain
"Andai kita kalah kita mungkin akan lakukan upaya hukum lain ke Kejaksaan Agung atau ke KPK. Kita melihat ada kepentingan lain dari kasus Boy Hermansyah ini," ujar Sekretaris Tim Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia Fakhrurrazi SH kepada Tribun Medan.
JARI menilai banyaknya kejanggalan dari proses hukum Kejati kepada Boy Hermansyah. Beberapa hal kejanggalan yang dinilai yakni adanya proses hukum yang lamban dan tidak jelas terhadap kelanjutan tersangka Boy Hermansyah dan terakhir JARI menilai anehnya Surat Keterangan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan bersamaan dengan sidang digelar.
Selain dari aspek hukum, Fakhrurrazi menilai masyarakat adalah Subjek yang nantinya akan menilai penegakkan hukum di wilayahnya. Selain ingin menegakkan keadilan JARI ingin hadir memberikan edukasi hukum pada masyarakat.
"Terlebih dari kasus Boy Hermansyah ini kita tak perlu menilai siapa pemenang dan siapa yang kalah. Ini bisa jadi edukasi masyarakat untuk menilai terhadap penegakan hukum diwilayahnya," tambah Fakhurrazi
Hingga berita diturunkan sidang Praperadilan terhadap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui Boy Hermansyah merupakan salah satu tersangka yang masih menghirup udara bebas, pasalnya Boy Hermansyah hingga kini menjadi satu-satunya tersangka kasus penyaluran Kredit Bank BNI senilai 129 Miliar yang belum digiring ke Pengadilan Negeri Medan.
(cr15/tribun-medan.com)
Baca Di berikut nya http://medan.tribunnews.com/2018/07/15/jari-rencanakan-upaya-hukum-lain-pada-kasus-bni-46-senilai-129-miliar
No comments:
Post a Comment