"Mungkin ada satu saran yang kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Indonesia sampai hari ini belum memiliki undang-undang tentang perlindungan bagi penegak hukum. Di negara-negara lain yang maju ada UU itu," kata Tito dalam raker bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Tito menuturkan, aparat penegak hukum rentan terhadap ancaman dalam pelaksanaan tugas. Lewat UU itu, salah satunya, dia berharap ada pengawalan bagi penegak hukum yang berisiko tinggi terhadap ancaman.
"Kemudian yang kedua mengenai pengawalan bagi penegak hukum yang memiliki risiko dalam pelaksanaan tugasnya," imbuh dia.
Selain itu, Tito juga berharap ada rumah tahanan khusus bagi penegak hukum yang tersandung persoalan hukum. Menurut dia, menyatukan aparat penegak hukum dengan narapidana lainnya bukan pilihan yang baik.
"Karena kalau penegak hukum kemudian digabungkan dalam rutan atau lapas yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya, dia bisa menjadi sasaran balas dendam oleh orang-orang yang pernah ditangkap olehnya," papar Tito.
"Sudah banyak kejadian penegak hukum yang digabungkan ditahan sama-sama kemudian jadi sasaran balas dendam. Ini mohon nanti bisa kita pikirkan bersama untuk dibuatnya UU khusus untuk perlindungan bagi penegak hukum," tuturnya.
(tsa/dnu)
Baca Di berikut nya https://news.detik.com/read/2018/07/19/155850/4123275/10/kapolri-minta-dpr-buat-uu-perlindungan-aparat-penegak-hukum
No comments:
Post a Comment