JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama, menyebut bahwa kliennya melakukam banyak kegiatan positif selama mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satunya menjadi guru vokal.
Roro saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Banyak kegiatan positif dari program di sana. Dia jadi guru tari, guru nyanyi, dia berbaurlah dengan warga binaan lainnya," ujar Dharma saat ditemui di Gedung TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Roro Fitria Minta Pendampingan Psikolog
Aktivitas Roro itu, menurut Dharma, sekaligus mengobati kerinduan kliennya tersebut dengan dunia hiburan.
Sebelum terjerat obat-obatan terlarang, Roro dikenal sebagai model majalah dewasa, disc jockey (DJ), pemain sinetron Islam KTP, dan 'neng geulis' penari Jaipongan dalam program televisi Sedap Malam .
"Permintaan khusus cuma sampaikan kepada semuanya kepada teman bahwa dia pemakai yang pengin sembuh, pengin berkarya lagi, pengin baik lagi," kata Dharma.
Baca juga: Sambil Menangis Roro Fitria Minta Maaf kepada Ibunya
Selain itu, menurut dia, Roro kini semakin religius dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Alhamdulillah semakin baik. Kalau saya ke sana, dia lagi shalat dhuha, ya lebih religiuslah," ujar Dharma.
Roro diamankan polisi di rumahnya saat sedang menunggu pesanan sabu seberat dua gram pada Februari 2018 lalu. Dari pengakuannya, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekan artis.
Roro pun didakwa dengan pasal berlapis, yakmi Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Baca juga: Tangis Penyesalan Roro Fitria
Baca Di berikut nya https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/19/193007810/kata-kuasa-hukum-roro-fitria-jadi-guru-vokal-di-rutan-pondok-bambu
No comments:
Post a Comment