Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden.
Proses pengajuan itu, dilakukan Jusuf kalla melalui kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.
"Jadi hari ini, kami kuasa hukum Pak Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan terkait tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irman saat dikonfirmasi wartawan, di MK, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Baca: Anies Beberkan Alasan Kali Item di Kemayoran Ditutup Kain Hitam
Menurut Irman, Jusuf Kalla merasa memiliki kewajiban dan tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait.
"Bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak dalam perkara ini," kata Irman.
Jusuf Kalla akan menjadi pihak terkait pada gugatan perkara nomor 60/PUU-XVI/2018 pada 10 Juli 2018 lalu.
Baca: Respons TGB Sikapi Namanya Masuk dalam Daftar Kandidat Cawapres Jokowi
Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi.
Perindo menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Baca: TGB: Jangan Gunakan Ayat-Ayat Perang Dalam Kontestasi Politik
Langkah Jusuf Kalla ditegaskan Irman bukanlah untuk kepentingan politik semata.
"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusioal menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal agustus nanti," jelas Irman.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/20/kuasa-hukum-jk-ajukan-diri-sebagai-pihak-terkait-dalam-uji-materi-masa-jabatan-wakil-presiden
No comments:
Post a Comment