Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, batal ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang seharusnya diajukan hari ini.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
"Setelah kami rapatkan bersama tim, keberatan akan kami ajukan di pembelaan," ucap tim kuasa hukum Roro Fitria di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Dengan demikian, agenda dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Jalani Sidang, Roro Fitria Tak Lagi Terlihat Tertekan
Akan tetapi JPU belum mempersiapkan saksinya pada hari ini sehingga sidang pun akan diundur minggu depan.
"Baik karena keberatan tidak jadi dilanjutkan dengan pembuktian. Sudah siap saksi-saksi?," tanya ketua majelis hakim Ahmad Guntur.
"Untuk hari ini belum siap," jawab pihak JPU.
Dalam sidang sebelumnya Roro Fitria didakwa dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, karna kasus narkotika yang menjeratnya pada Februari 2018.(*)
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/07/05/kuasa-hukum-roro-fitria-batal-ajukan-keberatan-atas-dakwaan-jaksa
No comments:
Post a Comment