Thursday, July 5, 2018

Kuasa Hukum Roro Fitria Batal Ajukan Keberatan Atas Dakwaan ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, batal ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang seharusnya diajukan hari ini.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

"Setelah kami rapatkan bersama tim, keberatan akan kami ajukan di pembelaan," ucap tim kuasa hukum Roro Fitria di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Dengan demikian, agenda dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Jalani Sidang, Roro Fitria Tak Lagi Terlihat Tertekan

Akan tetapi JPU belum mempersiapkan saksinya pada hari ini sehingga sidang pun akan diundur minggu depan.

"Baik karena keberatan tidak jadi dilanjutkan dengan pembuktian. Sudah siap saksi-saksi?," tanya ketua majelis hakim Ahmad Guntur.

"Untuk hari ini belum siap," jawab pihak JPU.

Dalam sidang sebelumnya Roro Fitria didakwa dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, karna kasus narkotika yang menjeratnya pada Februari 2018.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/07/05/kuasa-hukum-roro-fitria-batal-ajukan-keberatan-atas-dakwaan-jaksa

No comments:

Post a Comment