TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan tidak terjebak pada hal-hal yang menyalahi hukum.
"Setiap manusia punya kelemahan, saya juga punya kelemahan, harusnya hati-hati lah," kata Tjahjo ketika ditemui di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang, Banten, Jumat (5/7/2018).
"Hati-hati jangan sampai terjebak pada hal-hal yang melanggar hukum, mungkin dia enggak sadar," tambahnya.
Tjahjo pun lantas menyontohkan hal yang dapat menyalahi hukum, misalnya seperti menerima gratifikasi. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebut gratifikasi terkategori sebagai tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kiprah Irwandi Yusuf, Mantan Pejabat GAM yang Jadi Gubernur Aceh Lalu Jatuh Hati pada Pesawat
"Itu yang harus diingatkan, apalagi menyangkut pembagian proyek, tender, mekanisme pembelian barang dan jasa, mekanisme penempatan jabatan," terang dia.
Tjahjo yakin, seorang kepala daerah takkan terjerat persoalan hukum jika area rawan korupsi tersebut diwaspadai dan dihindari.
"Itu yang harus dihindari, kalau itu ditaati Enggak akan ada masalah," tegas Tjahjo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan menetapkan dua kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dua kepala daerah itu yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Kedua kepala daerah tersebut terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.
Baca juga: KPK Tahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Irwandi hanya menjawab tidak tahu terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap dirinya hari ini.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/07/06/17385481/mendagri-kepala-daerah-hati-hati-jangan-terjebak-tindakan-melanggar-hukum
No comments:
Post a Comment