TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menjelaskan secara detail dasar hukum penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Penjelasan itu disampaikan saat menerima delegasi massa Aksi 67 yang mempertanyakan penunjukan Komjen M Iriawan yang masih merupakan perwira tinggi kepolisian aktif.
“Beliau kan ditunjuk untuk mengisi jabatan pemerintahan yang diatur menggunakan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Bakhtiar, Jumat (6/7/2018).
“Ini kan tentang jabatan pemerintahan, kita tidak bisa gunakan UU kepolisian, jika bicara posisi di kepolisian baru gunakan itu,” imbuhnya usai pertemuan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa M Iriawan ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Jabar saat menjadi Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).
“Dalam Pasal 201 ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa yang bisa menjabat sebagai Penjabat Gubernur adalah pejabat tinggi madya, titik, M Iriawan berlaku sebagai pejabat eselon satu di Lemhannas,” jelasnya.
Bahtiar mengaku diskusi berjalan secara baik dan justru memberi kesempatan Kemendagri untuk menjelaskan secara lengkap duduk perkaranya.
Sementara Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Ustadz Shabri Lubis sebagai pimpinan delegasi, mengatakan pihaknya sedang menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat atas kinerja Kemendagri.
Ada dua hal yang menjadi keresahan masyarakat akibat kinerja Kemendagri menurut Shabri Lubis, yaitu masalah penunjukan M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar dan kejadian KTP elektronik yang tercecer.
“Mengenai pengangkatan M Iriawan kan dalam UU kepolisian melarang pejabat aktif Polri menduduki posisi pemerintahan, lalu ada ribuan KTP tercecer sementara banyak masyarakat yang belum memilikinya, kami berusaha menasehati mengenak kinerja Kemendagri itu.”
“Kami jelaskan secara jujur bahwa hal-hal tersebut bisa melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat kalau tak dijelaskan,” tegas Shabri Lubis.
Usai pertemuan itu, para delegasi dan pendukung Aksi 67 yang berjumlah sekitar 20 orang diantar kembali ke Masjid Istiqlal menggunakan kendaraan Kemendagri.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/06/kemendagri-jelaskan-dasar-hukum-penunjukan-komjen-m-iriawan-sebagai-penjabat-gubernur-jabar
No comments:
Post a Comment