Friday, July 27, 2018

MK Larang Pengurus Parpol Nyaleg DPD, KPU akan Temui Ahli ...

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak lanjuti putusan MK terkait pengurus partai yang tidak dapat mendaftar sebagai Bacaleg DPD/ Senator. Hari ini KPU dijadwalkan akan melakukan diskusi dengan para ahli.

"Hari ini, jadwalnya nanti sore akan diskusi dengan ahli-ahli hukum" ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Arief mengatakan diskusi ini akan menjadi pertimbangan KPU. Apakah nantinya KPU akan melakukan perubahan atas Peraturan KPU terkait pendaftaran bacaleg DPD.

"Jadi hari ini mau diskusi dengan para ahli terkait perubahan PKPU atas putusan MK," kata Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, menurutnya KPU akan mengambil keputusan setelah mendengarkan pendapat dari para ahli. Beberapa para ahli yang bersangkutan yaitu, ahli hukum hingga pegiat pemilu.

"Kami kan sebelum mengambil keputusan (untuk merubah aturan) mengambil dulu pendapat ahli hukum, pegiat pemilu, dan kami akan laksanakan putusan MK." kata Evi.

Menurutnya hal ini dilakukan karena banyak aspek teknis yang harus dipersiapkan. Sehingga nantinya tidak menjadi kesalahan dalam penerapan aturan.

"Tetapi banyak aspek teknis yang harus kami persiapkan dalam PKPU sehingga tidak ada, sehingga tak ada kesalahan dalam penerapan aturan yang baru tentang DPD ini. Tentu perhatian kami pada aspek teknis,"

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7) lalu.

Nyaleg, Mentri Dilarang Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


(rvk/rvk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/read/2018/07/27/152854/4136770/10/mk-larang-pengurus-parpol-nyaleg-dpd-kpu-akan-temui-ahli-hukum

No comments:

Post a Comment