"Itu juga tidak rinci bagaimana perbuatan itu disampaikan dan bagaimana kontruksi perbuatan rangkaian pidana yang dilakukan terdakwa. Kita tahu ada putusan MK yang namanya video dan foto copy cetakan itu bukan alat bukti dalam peradilan seperti ini. Bahkan hakim tidak mau ketika JPU akan memutarkan video karena memang tidak ada nilai pembuktiannya. Tinggal persoalannya nanti apakah dakwaannya itu betul atau tidak," kata Gunawan, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).
Ia menambahkan, perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Menurutnya, terdakwa memberikan uang untuk membeli rokok dan tak ada iming-iming lain.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan agenda persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Lampung 2018 pada Selasa, 31 Juli 2018 dengan agenda keterangan termohon dan pihak terkait. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan dari kuasa hukum pasangan Herman HN-Sutono dengan nomor perkara 46/PHP.GUB-XVI/2018.
Pembacaan permohonan juga dilakukan kuasa hukum pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri juga dilakukan dengan nomor perkara 41/PHP.GUB-XVI/2018. Sidang langsung diketuai oleh Hakim Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kuasa Hukum Pasangan Arinal Djunaidi-Nunik lainnya, Andi Syafrani mengatakan, sidang PHP baru pembacaan permohonan. "Sidang selanjutnya Selasa depan untuk termohon (KPUD Lampung) dan pihak terkait (paslon 3)," ungkapnya.
Andi juga menerangkan putusan dismissal akan diketahui setelah sidang pada Selasa. "Setelah itu penentuan dilanjutkan ke pokok perkara atau tidak," ucapnya.
Ia mengaku telah memberikan akta pengajuan keterangan pihak terkait kepada MK baik dalam perkara M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri maupun Herman HN-Sutono. "Kita selaku pihak terkait telah mengajukan keterangan dan bukti tertulis ke Panitera MK. Ini akan dibacakan nanti di sidang Selasa depan," tuturnya.
Tonton juga 'Menteri Nyaleg, Bawaslu Siap Mengawasi!':
(idr/idr) Baca Di berikut nya https://news.detik.com/read/2018/07/27/143713/4136663/10/dilaporkan-ke-bawaslu-ini-tanggapan-tim-kuasa-hukum-arinal
No comments:
Post a Comment