Tuesday, July 24, 2018

Pakar Hukum Tata Negara Sebut PKPU Bertentangan dengan ...

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Juanda menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg melanggar konstitusi.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui tayangan Kompas TV dalam program 'Sapa Indonesia Pagi' yang diunggah di YouTube, Selasa (24/7/2018).

Juanda mengatakan, PKPU bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Inneke Koesherawati Diduga Turut Pilih Mobil untuk Kalapas Sukamiskin

"Dengan disahkannya PKPU, saya sangat miris sebenarnya. Dari awal saya mengatakan PKPU ini bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku, yaitu undang-undang," kata Juanda.

Juanda mengatakan jika dirinya tidak mendukung mantan narapidana korupsi maju menjadi caleg.

"Tapi dalam konteks prinsip negara hukum apalagi konstitusi kita, sangat jelas kita adalah negara hukum," tegas Juanda.

Andi Arief Sebut Adanya Kendala jika Anies Baswedan atau Sandiaga Uno Maju Pilpres 2019

Ditambahkannya, KPU juga sudah melanggar aturan yang berlaku dengan PKPU itu.

"PKPU dari dulu sampai sekarang bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku, termasuk UU Pemilu itu sendiri," kata Juanda.

"(PKPU) ini bagus, tapi kalau menabrak aturan saya kira sebagai negara hukum, konstitusi kita tidak berlaku," imbuh dia.

Simak video selengkapnya dibawah ini:

Sementara itu diberitakan Kompas.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Wasekjen Hanura Kecewa dengan Pernyataan Wiranto

Namun sejumlah parpol masih nekat mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi, meski sudah dilarang di dalam PKPU.

Kini sejumlah orang mengajukan gugatan PKPU tersebut ke MA. Dengan adanya keputusan dari MA, akan ada kepastian hukum atas aturan tersebut. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wow.tribunnews.com/2018/07/24/pakar-hukum-tata-negara-sebut-pkpu-bertentangan-dengan-prinsip-hukum-yang-berlaku

No comments:

Post a Comment