Friday, July 13, 2018

Pengamat: AKPB M Yusuf Harus Diproses Hukum

PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendy mengatakan AKBP Yusuf harus ditindak menurut hukum pidana maupun kode etik Polri karena menendang ibu-ibu dan memukul seorang anak di "minimarket" Selindung, Bangka.

"Sebab apa yang dilakukan AKBP Yusuf itu adalah perbuatan main hakim sendiri, apalagi terhadap seorang perempuan dan juga anak-anak," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat (13/7/2018).

Baca Juga: Kapolda Bangka Belitung Copot Jabatan AKBP M Yusuf

Pendapat ini disampaikan terkait kasusnya yang viral di media sosial tentang penganiayaan yang dilakukan oknum Polri AKBP Yusuf di "minimarket" Selindung, Bangka terhadap tiga orang.

Menurut Erdianto, terlepas dari aspek hukum, secara sosiologis seharusnya AKBP Yusuf bisa menempuh cara lain tanpa harus melakukan pelanggaran hukum "Juga terhadap Andy Rafly (12) pelajar SD, yang tertangkap tangan melakukan pencurian adalah tindak pidana, terlepas dari berapa nilai yang dicuri. Ini tetap perbuatan tercela," katanya.

Baca Juga: Resmikan Kantor Bersama dengan Polisi Cina, Kapolres Ketapang Dicopot

Ia memandang bahwa pencurian termasuk "recht delicten", bukan "wet delicten", yaitu perbuatan yang senyatanya jahat.

Akan tetapi apa yang telah dilakukan AKBP Yusuf juga tindak pidana, apalagi sebagai seorang polisi seharusnya ia tahu bagaimana seharusnya bersikap atas pencuri yang tertangkap tangan.

"Yang seharusnya ia lakukan adalah mengamankan pelaku untuk selanjutnya diproses secara hukum, bukan dengan main pukul. Suatu kebenaran akan menjadi kesalahan ketika diselesaikan dengan cara yang salah," katanya.

Kronologis kasus pidana yang viral di facebook ini, terlihat Desy (42) seorang ibu rumah tangga beralamat di Kelurahan Cipayung Kecamatan Depok, Jawa Barat, dipukul dan ditendang menggunakan tangan dan sandal sehingga di bagian mata kanan dan kiri lebam.

Korban berikutnya Atmi (41) ibu rumah tangga beralamat di Citayam Depok dipukul di bagian dahi menggunakan tangan, dipukul bagian kepala menggunakan sandal sehingga luka lebam di muka dan tangan kiri.

Andy Rafly (12) pelajar SD anak Desy, beralamat sama dengan ibunya dipukul di bagian pipi kiri dan kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan, dan dipukul di bagian muka sehingga bibir bagian atas pecah.

Erdianto menambahkan bahwa secara teknis kemampuan Polri khususnya di Riau tidak diragukan lagi di bidang penanggulangan teroris, keamanan perairan dan lalu lintas. Namun dalam bidang penyidikan, kemampuan dan sumber daya harus lebih ditingkatkan lagi khususnya peningkatan anggaran penyidikan.

Sumber: ANTARA

Editor: Endan Suhendra

Bagikan melalui:

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.galamedianews.com/halo-polisi/193145/pengamat-akpb-m-yusuf-harus-diproses-hukum.html

No comments:

Post a Comment