Wednesday, August 8, 2018

Disebut Tak Miliki Kekuatan Hukum, KPU Paniai Minta MK Tolak ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum KPU Paniai, Pieter Ell mengatakan, gugatan permohonan yang diajukan paslon nomor satu Pilbup Paniai, Papua, selaku pemohon tak memiliki kekuatan hukum. 

Pieter pun meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak gugatan permohonan paslon  Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye itu.

Baca: Jokowi Beri Pesan kepada Ulama agar Menjadi Pemersatu di Tengah Pesta Demokrasi

“Kami minta ditolak permohonan pemohon salah satunya soal legal standing ambang batas. Selisihnya itu kan sudah melewati ambang batas,” ujar Pieter di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).

Ia menyatakan pihaknya telah memiliki bukti-bukti berupa rekaman video maupun bukti tertulis. 

Bukti tersebut, kata dia, akan digunakan untuk menjawab dalil-dalil gugatan yang dilayangkan pemohon.

“Ya kita akan menjawab tertulis tanggal 10 Agustus nanti kupas dari A sampai Z kalau yang tadi (gugatan permohonan pemohon) itu rata-rata fiksi,” jelasnya.

Selain itu, Pieter menjelaskan jika permohonan itu tidak memiliki kedudukan hukum yang telah diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Penikihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pernyataannya mengacu pada jumlah selisih perolehan suara antara paslon nomor 3 dengan paslon 1 adalah 41.311 suara atau lebih dari 2 persen.

Pihak pemohon dalam hal ini paslon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye memperoleh 29.761 suara dan paslon nomor urut 3 Meki Nawipa-Oktopianus Gobai sejumlah 71.072 suara.

Baca: KPU Paniai Papua Dinilai Tak Netral, Paslon yang Kalah Minta Pilkada Ulang di 11 Distrik

Angka tersebut, nantinya menurut Pieter akan menjadi dasar MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).

Sebelumnya, MK menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Paniai, Papua. Gugatan diajukan oleh paslon nomor urut satu yang kalah, yakni Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye, Rabu (8/8/2018).

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/08/disebut-tak-miliki-kekuatan-hukum-kpu-paniai-minta-mk-tolak-gugatan-pemohon

No comments:

Post a Comment