Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Elly Sugigi dilaporkan oleh Tessa Mariska ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Ia sendiri bingung karena sama sekali tak mengerti hukum. Tak terkecuali soal kasus yang menyeret namanya. Makanya, ia didampingi oleh Arifin Harahap sebagai kuasa hukumnya.
"Saya selama 11 tahun kerja kagak pernah ngerti hukum, takut salah ngomong gua. Biar pengacara saya saja yang ngomong," ujar Elly di kawasan Caman, Jatibening, Bekasi, Senin (6/8/2018).
Melanjutkan hal tersebut Arifin mengatakan kliennya telah disomasi dan dilaporkan oleh Tessa.
"Jumat kemarin klien kami sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kami sudah terima somasi tanggal 3, hari jumat," terang Arifin.
Menurutnya, somasi yang disampaikan pihak Tessa kepada kliennya salah alamat.
"Sudah dikirimkan tapi tidak sampai. Gimana mau sampai, alamatnya saja enggak jelas ditujukan kepada Elly Sugigi di Cibubur. Padahal, nama klien saya di KTP Elly Suhari," lanjut Arifin.
Arifin menilai barang bukti yang disampaikan oleh pihak Tessa Mariska tidak menunjukkan kalau kliennya sebagai pelaku penipuan.
"Setelah kami baca kami tidak lihat ada bukti-bukti dugaan penipuan klien saya, dalam somasi itu ada perjanjiannya enggak antara klien saya dengan Tessa mariska? Itu bikinnya di mana? Notariskah? Pakai materai atau diperangko?" katanya.
Arifin menambahkan Elly tidak pernah membuat perjanjian secara tertulis.
"Tolong dilihatkan lah itu perjanjian sehingga permasalahan ini kurang di kuantitas hukum," katanya.(*)
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/08/06/elly-sugigi-takut-salah-bicara-hukum-terkait-laporan-tessa-mariska
No comments:
Post a Comment