Thursday, August 2, 2018

Kuasa Hukum Arnita Turnip Minta Pemkab Simalungun Penuhi Hak ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), harus berhenti kuliah lantaran beasiswanya dihentikan Pemkab Simalungun, Sumatera Utara.

Pemberhentian itu diduga keras karena adanya isu SARA yakni keputusan Arnita untuk berpindah agama menjadi mualaf.

Kuasa hukum Arnita, Aldwin Rahadian mendesak Pemkab Simalungun untuk melakukan penyelesaian dan pemenuhan hak beasiswa kliennya.

"Saya mendesak Pemkab Simalungun, melakukan penyelesaian dan pemenuhan hak beasiswa Arnita yang menjadi klien kami disertai klarifikasi dengan legal standing yang jelas," ujar Aldwin, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2018).

Baca: Wapres JK Bertemu Presiden Zanzibar, Indonesia Tawarkan Beasiswa

Ia sangat menyayangkan adanya tindakan diskriminasi dalam pendidikan. Apalagi yang menjadi korban adalah penerus bangsa yang berniat belajar.

Menurutnya, hal ini tidak dapat diterima. Terlebih, ia melihat kliennya memiliki Indeks Prestasi (IP) yang cukup bagus di kampusnya.

Arnita, kata dia, juga selama mengikuti penyelenggaraan akademik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kampus. Selain itu, ia juga berasal dari kondisi ekonomi keluarga yang membutuhkan beasiswa untuk melanjutkan kuliah.

"Tidak boleh ada diskriminasi dan SARA dalam kebijakan pendidikan, apalagi mal administrasi yang menyebabkan nasib mahasiswa terkatung-katung," ungkapnya.

Aldwin mengatakan tidak adanya kejelasan alasan atau dasar pertimbangan dari Pemkab Simalungun dalam kasus ini, ditunjukkan dengan tanda “strip” pada pertimbangan pemberhentian beasiswa.

"Sekali lagi kami meminta agar adinda Arnita dikembalikan haknya, dan bisa memulai kembali perkuliahan pada tanggal 1 September 2018," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/02/kuasa-hukum-arnita-turnip-minta-pemkab-simalungun-penuhi-hak-beasiswa-kliennya

No comments:

Post a Comment