"Saya telah menerima permintaan maaf pelaku. Tetapi proses hukum akan jalan terus," ungkap Pia kepada detikcom, Kamis (2/8/2018).
Wanita yang berprofesi sebagai dosen Universitas Brawijaya (Unibraw) ini merasa menjadi korban karena fotonya diedit langsing dan menjadi viral oleh seorang oknum netizen. Kini wanita berusia 42 tahun itu tinggal menunggu hasil penyelidikan terkait kasus yang dianggap merusak citra diri dan usahanya itu.
"Dampak negatif saya terima dari perbuatan pelaku. Sebuah perbuatan tak semestinya dilakukan, apalagi diawali dengan mencuri foto saya dan mengeditnya," ujar dosen Ilmu Komunikasi ini.
Sebagai warga negara, dia sudah menggunakan haknya, untuk menuntut keadilan atas perbuatan pelaku. Penuntasan perkara yang dia alami sepenuhnya diserahkan kepada polisi.
"Saya kan sudah melapor, jadi saya menyerahkan semuanya kepada polisi untuk menuntaskannya. Bukti-bukti, sudah kami sertakan ketika laporan," ujar ibu dua anak ini.
Menurut dia, kasus yang sama tak menutup kemungkinan terjadi kepada orang lain. Pembelajaran untuk bermedia sosial yang mengedepankan etika tentunya sangat diperlukan. "Agar kasus yang menimpa saya, tak terjadi lagi," tuturnya.
Polres Malang Kota yang menangani laporan korban (Pia) menganggap ini bukan kasus biasa. Perbuatan pelaku disangka mencuri, mengedit, dan menyebarkan foto bisa saja dijerat pasal dalam Undang-Undang ITE. Dengan begitu, polisi mengaku, membutuhkan waktu dalam menuntaskan perkara ini.
Pada 22 Juli 2018 lalu, seseorang dengan sengaja memposting foto Pia di akun media sosialnya. Foto hasil editan tersebut kemudian viral hingga diketahui rekan-rekan Pia. Tak lama, Pia memperoleh kabar, foto dirinya diedit seseorang yang menambahkan caption dengan runtutan kalimat sangat menyakitkan.
Melihat itu, Pia tidak tinggal diam. Dia menelusuri akun penyebar foto tersebut. Berkat bantuan netizen, akun pengunggah terbongkar, sampai kemudian pelaku meminta maaf kepada Pia melalui messenger.
(iwd/iwd)
No comments:
Post a Comment