Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Asep Maftuh, terdakwa kasus penganiayaan terhadap R Prawoto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/8/2018).
Sidang yang mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa tersebut langsung dibacakan oleh Penasehat Hukumnya.
Tim Penasehat Hukum terdakwa, yang berasal dari Posbakum PN Bandung, Gungun mengatakan bahwa pada nota pembelaan pihaknya menginginkan agar terdakwa dibebaskan.
• Ini Kriteria Wanoja Jajaka Budaya Jabar Menurut Ketua Paguyuban WJBJ
• PKB Belum Bulat Dukung Jokowi? Wasekjen : Bisa Tak Usung Jokowi jika Tak Disetujui Para Kiai
"Pada intinya, kami ini minta agar terdakwa bebas. Karena tuntutan Jaksa itu salah, seharusnya pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, bukan 351 ayat 3. Karena yang dilakukan terdakwa ialah penganiayaan yang menyebabkan luka berat," kata Gungun (2/8/2018).
Gungun menjelaskan, bahwa dokter yang menangani Prawoto mengatakan saat dibawa ke rumah sakit, Prawoto masih dalam kondisi hidup. Namun, pihak keluarga meminta agar Prawoto dipulangkan dari Rumah Sakit.
Penasehat Hukum Asep juga menyesalkan Jaksa dan Penyidik yang tidak melakukan autopsi terhadap Jenazah Prawoto agar diketahui penyebab pasti kematiannya.
Waode Sofia Ikut Audisi KDI Karena Ingin Renovasi Rumah, Begini Wujud Rumahnya yang Sederhana https://t.co/0iC2g3GADZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 2, 2018
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Asep dengan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan. Jaksa menilai Asep sudah memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUH Pidana," kata Jaksa Penuntut Umum, Dina Anne SH, Kamis (26/7/2018).
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa dari kasus tersebut menetapkan barang bukti berupa satu batang pipa besi ukuran 120 cm dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan, rencana majelis hakim akan mendengarkan replik tertulis untuk menanggapi pembelaan yang dinyatakan penasehat hukum terdakwa. (*)
Baca Di berikut nya http://jabar.tribunnews.com/2018/08/02/penasehat-hukum-meminta-agar-terdakwa-asep-maftuh-dibebaskan
No comments:
Post a Comment