Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARSABAK - Kasus penyeludupan barang elektronik berupa handphone dan kamera yang berhasil ditangkap jajaran Polres Tanjabtim pada Oktober 2017 lalu telah mendapat putusan pengadilan.
Namun yang ditetapkan sebagai terdakwa dan dihukum bersalah bukanlah pemilik barang, melainkan pemilik usaha jasa ekspedisi.
Octo Vianus pemilik jasa ekspedisi berdasarkan putusan pengadilan yang dibacakan pada Senin (20/8) kemarin divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari, dari tiga bulan tuntutan jaksa penuntut umum.
Seperti diriilis kuasa hukum terdakwa Octo Vianus, ditetapkanya Octo Vianus sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan sekaligus upaya oknum penegak hukum untuk melindungi pemilik barang sebenarnya.
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan perkara ini seharusnya terdakwa adalah saksi yang membantu Polres Tanjab Timur mengungkap pelaku usaha perdagangan tak berizin, namun malah seolah-olah dijadikan otak dari perbuatan sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Pihaknya akan mengambil upaya-upaya litigasi dan non litigasi untuk memperjuangkan segala penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat hukum tersebut.
Sementara itu Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, pada Selasa (21/8) siang mempertanyakan kenapa pihak terdakwa baru meributkan sekarang, bukan dari awal dilakukan prapradilan saat berkas penyidikan baru dilipahkan ke Kejaksaan.
"Ini sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, kita tidak berani melakukan persidangan jika tidak lengkap barang buktinya. Inikan sudah ranahnya pengadilan, berdasarkan alat bukti keterangan saksi ahli si Octo ini jadi tersangka," ujar Kapolres.
Terkait keterlibatan Choundri pihaknya belum bisa memastikan keterlibatanya, dari awal telah ditetapkan sebagai DPO namun tidak diketahui keberadaanya.
"DPO itu sedang kita cari, baru-baru ini katanya ada di Jambi. Bahkan anggota sekarang sedang di Jakarta mencari ini orang," sebut Kapolres.
Baca Di berikut nya http://jambi.tribunnews.com/2018/08/21/kuasa-hukum-octo-vianus-sebut-ada-upaya-kriminalisasi-oknum-aparat-kapolres-tanjabtim-angkat-bicara
No comments:
Post a Comment