JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa Hukum Politkus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, yakin kliennya akan memenangi sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilu antara Taufik dan KPU DKI Jakarta.
"Insya Allah haqqul yaqin 1000 persen kita menang," kata Yupen seusai sidang perdana di Kantor Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Yupen mengatakan, keyakinannya tersebut berdasar pada tiga eks narapidana korupsi di tiga daerah yang diloloskan menjadi calon anggota legislatif oleh Panwaslu dan Bawaslu setempat.
Ia pun menyebut Panwaslu dan Bawaslu di tiga daerah tersebut perlu diapresiasi karena berani meloloskan para calon yang terganjal Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.
Baca juga: KPU DKI Pastikan Sudah Bekerja Sesuai Prosedur Saat Coret Nama Taufik
"Kita yakin bahwa apa yang mereka lakukan itu kan benar sebetulnya. benar bahwa mereka sedang menegakkan aturan dan itulah gunanya Bawaslu sebagai penjaga sebagai penegak aturan di Pemilu ya," ujar Yupen.
Ia menambahkan, keluarnya Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 juga menyisakan masalah. Yupen pun menyebut Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 sebagai sebuah pemaksaan.
"Apa yang dilakukan oleh KPU melalui PKPU Itu adalah sebuah pemaksaan yang kita tahu kan proses awalnya kan mereka tidak mau mendengarkan masukan dari DPR mereka bahkan ngotot ke Menkumham," katanya.
Sidang ajudikasi perdana terkait perselisihan Pemilu antara Taufik dan KPU DKI Jakarta dilaksanakan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Taufik menggugat KPU lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
Baca juga: Pihak Taufik Sampaikan 2 Keberatan dalam Sidang Ajudikasi
Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Menurut dia, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mensyaratkan setiap calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/21/15423781/kuasa-hukum-taufik-yakin-1000-persen-menang-lawan-kpu-dki
No comments:
Post a Comment