"Luna Maya dan Cut Tari apa pun adalah public figure yang semestinya diberi perlindungan hukum," ucap Nugroho dalam keterangannya, Jumat (3/8/2018).
"Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa, dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum," ucapnya.
Nugroho menjelaskan, dalam permohonan praperadilannya, dia meminta Polri dan Kejaksaan selaku termohon untuk merehabilitasi nama Cut-Luna yang dirugikan karena ketidakpastian hukum.
"Memerintahkan para termohon untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," tutur Nugroho.
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh LP3HI. Menurut pemohon, Luna dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP di kasus video porno. Pada 7 Agustus nanti sidang ini akan divonis hakim Florensani Susana.
'Wah, Ternyata Luna Maya dan Cut Tari Masih Berstatus Tersangka Video Porno!' Tonton di 20Detik:
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui status tersangka yang masih menempel pada Luna Maya dan Cut Tari di sini:
[Gambas:Video 20detik](rvk/tor) Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4148258/pemohon-praperadilan-cut-tari-luna-korban-ketidakpastian-hukum
No comments:
Post a Comment