Friday, August 3, 2018

Pemohon Praperadilan: Cut Tari-Luna Korban Ketidakpastian Hukum

Jakarta - Kasus video porno Ariel, dengan tersangka Luna Maya-Cut Tari, dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pemohon praperadilan, Kurniawan Nugroho dari Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan hal ini karena Luna dan Cut dianggap sebagai korban ketidakpastian hukum.

"Luna Maya dan Cut Tari apa pun adalah public figure yang semestinya diberi perlindungan hukum," ucap Nugroho dalam keterangannya, Jumat (3/8/2018).

Nugroho menambahkan, jika figur publik sekelas Luna dan Cut Tari saja tidak mendapat ketidakpastian hukum, nasib warga biasa bisa lebih buruk lagi. Untuk itulah dia tergerak mengajukan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa, dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum," ucapnya.

Nugroho menjelaskan, dalam permohonan praperadilannya, dia meminta Polri dan Kejaksaan selaku termohon untuk merehabilitasi nama Cut-Luna yang dirugikan karena ketidakpastian hukum.

"Memerintahkan para termohon untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," tutur Nugroho.

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh LP3HI. Menurut pemohon, Luna dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP di kasus video porno. Pada 7 Agustus nanti sidang ini akan divonis hakim Florensani Susana.

'Wah, Ternyata Luna Maya dan Cut Tari Masih Berstatus Tersangka Video Porno!' Tonton di 20Detik:

[Gambas:Video 20detik]

Pemohon Praperadilan: Cut Tari-Luna Korban Ketidakpastian Hukum

Saksikan video 20Detik untuk mengetahui status tersangka yang masih menempel pada Luna Maya dan Cut Tari di sini:

[Gambas:Video 20detik]
(rvk/tor)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4148258/pemohon-praperadilan-cut-tari-luna-korban-ketidakpastian-hukum

No comments:

Post a Comment