Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Penjabat Bupati Kayong Utara, Syarif Yusniarsyah badan hukum yang didirikan dengan akta notaris saja belum dapat dikatakan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Badan hukum itu baru mendapat kepastian setelah didaftarkan ke Kementerian terkait.
Baca: Pj Bupati Kayong Utara Hadiri Sosialisasi Layanan Badan Hukum Kanwil Kumham
Baca: Bupati Sintang Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Inilah Masing-masing OPD-nya
"Setelah didaftarkan suatu badan hukum maka secara otomatis sudah memperoleh kepastian hukum," katanya di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, badan hukum yang belum mendapatkan kepastian hukum akan berpengaruh pada ruang gerak, aktivitas, serta bagaimana badan hukum tersebut menjalankan kewajibannya untuk mendapatkan hak-haknya
"Entah itu berupa menerima bantuan dana, bimbingan, atau fasilitas-fasilitas dari pemerintah," ujarnya.
No comments:
Post a Comment