"Belum (anggota majelis) karena nggak tahu saya. Karena berkas perkaranya belum dikirim, masih di pratala (Pranata dan Tata Laksana)," ujar Hatta Ali, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Meski begitu Hatta enggan berkomentar banyak. Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menambahkan berkas gugatan itu baru masuk seminggu lalu dan belum mendapat nomor perkara. Nantinya berkas yang masuk akan diperiksa kelengkapan administrasinya.
Jika berkas gugatan telah lengkap, maka selanjutnya akan dikirimkan ke bagian panitera. Serta diberi nomor dan dikirim ke Ketua MA. Meski begitu Abdullah menegaskan tidak ada kekhususan atau istimewa dalam penanganan perkara ini.
"Tidak ada timnya, pun nggak tahu kalau itu Presiden," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah LSM meminta Presiden Joko Widodo mencabut upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2015.
Kebakaran hutan dan kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun dalam kurun 18 tahun ini telah mendorong Gerakan Anti Asap mengajukan upaya hukum diwakili 7 warga Palangkaraya menggunakan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit).
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada November 2017. Namun Presiden memutuskan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga kepastian hukum atas hak warga untuk bebas dari kebakaran hutan dan asap masih terus terancam.
Tonton juga 'Rizal Ramli Enggan Masuk Timses Jokowi Maupun Prabowo':
(yld/asp) Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4186072/jokowi-divonis-lawan-hukum-ketua-ma-berkas-kasasi-di-pratala
No comments:
Post a Comment