Monday, August 13, 2018

Yusril Nilai Mahar Rp500 M Sandiaga Sudah Jadi Masalah Hukum

Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia | Senin, 13/08/2018 18:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan pemberian mahar politik yang dilakukan oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno untuk parpol pendukung Prabowo Subianto dapat dibawa ke ranah hukum.

Hal ini merujuk keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut Sandi menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp500 miliar kepada PKS dan PAN untuk dana kampanye Pilpres 2019.

"Kalau saya melihat ini sudah jadi persoalan hukum, bukan sekadar rumor politik. Dana kampanye diberikan ke siapa, jumlahnya berapa, ini sudah jadi masalah hukum," ujar Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/8).

Kendati demikian, Yusril enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan pemberian uang Rp500 miliar tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. "Saya kira lebih objektif kalau aparat penegak hukum melakukan kajian, penyelidikan lebih dulu apakah cukup sebuah tindak pidana atau tidak," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Sebelumnya kabar mahar ini santer beredar lantaran Andi Arief mengungkap kronologi Sandi 'membeli' parpol dengan menggelontorkan uang sebesar Rp500 miliar. Melalui cuitannya, Andi mengatakan masalah mahar itu diperolehnya dari tim kecil Gerindra yakni Fadli Zon, Sufi Dasco Ahmad, dan Prasetyo Hadi.

Sandi sendiri menyebut isu pemberian mahar itu sebagai bagian dari dinamika politik. Ia berniat menemui KPK untuk mendiskusikan kejelasan terkait dana kampanye dalam pemilu. Menurut Sandi, harus ada pemikiran dari tokoh yang mengerti aliran sekaligus pengelolaan dana kampanye.

(arh/sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180813145310-32-321867/yusril-nilai-mahar-rp500-m-sandiaga-sudah-jadi-masalah-hukum

No comments:

Post a Comment