Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pemkab Bantaeng kini menyediakan klinik layanan konsultasi dan bantuan hukum non-litigasi untuk masyarakat.
Kabag Hujum dan HAM Setda Bantaeng, Rivai Nur mengatakan bahwa Klinik Hukum tersebut berfungsi untuk penyelesian masalah hukum diluar jalur persidangan
"Jadi kini masyarakat bisa menikmati klinik hukum. Fungsinya adalah penyelesaian masalah hukum diluar persidangan. Cara penyelesaiannya adalah lebih banyak dilakukan dengan jalur musyawarah," ujarnya kepada TribunBantaen.com, Selasa (18/9/2018).
Bantuan hukum bakal diberikan secara gratis kepada masyarakat secara gratis. Berdasarkan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Baca: Diskominfo Wajo Bakal Launching Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
Baca: Kejari Luwu Timur Selidiki Jasa Layanan Kesehatan JKN di RSUD I Lagaligo
"Layanannya bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah, sebab bakal hadir dengan versi online untuk semakin mendekatkan inovasi itu kepada masyarakat," tuturnya.
Mereka akan melayani masyarakat lewat offline dengan mendatangi Klinik Hukum di bekas ruangan Sekretariat Korpri Pemkab Bantaeng, juga bisa diakses lewat online melalui aplikasi e-Non Litigasi.
Warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum itu hanya dipersyaratkan untuk membawa surat pengantar dari kantor desa/lurah setempat.
Sosialisasi layanan Klinik Hukum tersebut digelar di Ruang Rapat Sekda Bantaeng, Senin (18/9/2018), dihadiri Asisten I Setda Bantaeng, Muhammad Hero, unsur Forkopimda Bantaeng, Pimoinan OPD Camat dan Lurah Bantaeng.(*)
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/09/18/bantaeng-kini-punya-klinik-bantuan-hukum-non-litigasi
No comments:
Post a Comment