Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperpanjang memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam bidang bantuan hukum.
Upaya ini sebagai upaya dalam memitigasi dan menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan DI Aceh, Mariamah dengan Kepala Kejati Aceh, Chaerul Amir di salah satu rumah makan di Banda Aceh, Senin (24/9/2018).
(Lowongan CPNS Khusus SMA/Sederajat - Kemenkumham 878 Formasi dan Kejaksaan 309, Ini Tahapannya)
Mariamah mengatakan, sebagai institusi penyelenggara jaminan sosial khususnya di bidang kesehatan, permasalahan bisa saja timbul dari stakeholder JKN seperti mitra kerja, peserta, atau bahkan internal BPJS Kesehatan sendiri.
Karena itu, diperlukan bantuan hukum dari pihak yang berkompeten.
"Kerja sama ini untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan maupun pemahaman kepada badan usaha maupun masyarakat jangan sampai terjadi penyelewengan terhadap aturan yang ada," kata Mariamah.
Menurutnya, kesepakatan ini juga dimaksukan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut, lanjutnya, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelematan keuangan, kekayaaan, dan aset milik BPJS Kesehatan.
Sementara Kajati Aceh, menyampaikan, pihaknya akan membantu dan mendukung penuh program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, khususnya di wilayah Aceh.
"Kami meminta BPJS Kesehatan untuk terus terbuka dan berkoordinasi dengan kami apabila mendapatkan kendala di lapangan , pasti kami bantu dan kita dukung. Jika perlu kami diikutsertakan sejak awal, sehingga kami bisa maksimal membantu dan memberikan arahan dan pendapat sehingga masalah yang akan timbul dikemudian hari bisa diminimalisir,” ungkap Chaerul.
(Mau Dapat Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mudahnya)
Chaerul menambahkan bahwa kejaksaan dalam fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) nantinya akan memberikan konsultasi, pendampingan, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada BPJS Kesehatan.
Termasuk fokus pada kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan menyampaikan data yang valid serta kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran JKN-KIS.(*)
Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2018/09/24/bpjs-kesehatan-dan-kejati-aceh-perpanjang-mou-bantuan-hukum
No comments:
Post a Comment