Hal itu dikatakannya menanggapi alasan salah terdakwa kasus UU Infomrasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, bergabung ke tim sukses paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bahwa, ia hendak memenangkan pasangan itu agar tidak dipenjara dalam kasusnya.
"Itu persepsi buruk terhadap hukum. Presiden sebagai eksekutif tidak bisa melakukan intervensi terhadap area yudikatif," ujar Raja Juli, di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (24/9).
Dia mengingatkan Buni tidak akan dipenjara jika memang tidak bersalah. Oleh karena itu, Raja Juli meminta Buni berani untuk menghadapi kasusnya tanpa meminta Prabowo untuk mengintervensi proses hukum."Kalau merasa tidak salah, tidak akan dihukum. Kalau memang benar ya harus berani," ujarnya, yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Seharusnya, kata Raja Juli, Buni memperkuat argumentasi hukumnya dalam upaya banding dalam kasusnya itu, ketimbang bergantung pada capres tertentu.
Anggota Divisi Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Buni Yani, dalam sidang pembacaan putusan kasusnya, di Bandung, 2017. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
|
Lebih dari itu, ia menyatakan Joko Widodo tidak pernah melakukan intervensi hukum selama menjabat sebagai presiden. Hal itu terbukti lewat penindakan KPK terhadap Idrus Marham yang notebane sebagai menteri dan kader partai koalisi.
"Tidak ada proteksi dan memang tidak bisa diproteksi soal hukum itu. Institusi hukum memang independen," ujarnya.
Sebelumnya, Buni Yani menyatakan siap memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 karena tak ingin dipenjara selama 1,5 tahun."Ya tentu [siap memenangkan]. Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata dia, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/9).
Diketahui, Buni menjadi terdakwa UU ITE karena mengunggah video pidato eks Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, 2016. Mantan dosen ini menambahkan kutipan kata-kata Ahok yang dianggap menista agama dalam cuplikan video itu.
Salah satu rangkaian Aksi Bela Islam yang meminta pencopotan Ahok dari kursi GUbernur DKI, di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3/2017). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
|
Buni sendiri diseret ke pengadilan dan divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung, 14 November 2017. Meski divonis, Buni Yani tak ditahan.
(panji/arh)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180924190729-32-332813/buni-yani-dukung-prabowo-disebut-persepsi-buruk-pada-hukum
No comments:
Post a Comment