Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan pengusutan dan ganjaran hukum kepada para pelaku dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat supaya hal serupa tak lagi terulang.
Dia sendiri mengaku telah hafal dengan pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menghukum para pelaku pengeroyokan lantaran seringkali peristiwa itu terjadi. Pasal yang diucapkan Gatot tersebut adalah Pasal 156,157,160,161 KUHAP.
"Kami mengapresiasi dari pihak kepolisian proses berjalan terus, kami tidak lakukan intervensi supaya jadi pelajaran kepada publik untuk tidak main-main karena diatur di KUHAP pasal 156,157,160,161, sampai hafal karena sering terjadi seperti itu," ujarnya saat konferensi pers di Kemenpora, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Gatot mengatakan pihaknya berharap Haringga jadi korban terakhir dalam dunia sepak bola Indonesia.
Menurut dia, kejadian kali ini sudah menjadi perhatian dan fokus nasional.
"Apakah Kemenpora bersikap tegas, why not. Karena terus terang ini sudah menjadi concern nasional," tuturnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kabar yang beredar terkait kegiatan sweeping tersebut tidak benar.
Dia pun meminta kepada masyarakat Jakarta khususnya Jakmania untuk tidak melakukan aksi balas dendam atas peristiwa yang menimpa Haringga.
"Tidak benar, tidak ada sweeping. Kita imbau pada pecinta sepak bola terutama Jakarta untuk tidak membalas. Ini adalah suatu kedewasaan daripada pesepak bola maupun fans, tidak membalas tapi bagaimana kita ciptakan suasana sepak bola yang nyaman," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9).
Argo melanjutkan polisi telah berkoordinasi dengan Direktur Utama Persija Gede Widiade untuk menyikapi peristiwa tersebut dan antisipasi-antisipasi yang akan terjadi di ibu kota. Dia pun mendukung Polda Jawa Barat untuk mengusut tuntas pengeroyokan tersebut.
"Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali dan itu sangat memprihatinkan. Ini adalah suatu kedewasaan untuk masyarakat Jakarta, bisa berikan contoh yang baik. Kita berharap untuk selalu jaga ibu kota tercinta tetap keadaan kondusif," tuturnya.
Polisi telah menetapkan delapan orang jadi tersangka pengeroyokan Haringga pasca kejadian yang berlangsung di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu (23/9). Mereka adalah B (41), GA (20), CG (20), AA (19), DS (19), JS (31), SMR (17), dan DFA (16).
Haringga Sirla (23) tewas dikeroyok oknum Bobotoh pada akhir pekan lalu setelah dirinya tertangkap dalam aksi razia yang dilakukan oknum Bobotoh di area parkir stadion GBLA.
Delapan tersangka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
No comments:
Post a Comment