Sidang Hamzah Mamba rencananya akan dilaksanakan di ruang sidang Harifin Tumpa, PN Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (19/9/2018).
"Satu harapan jemaah harus diberangkatkan," kata perwakilan Jemaah Abu Tours, Anugerah saat hadir di ruang sidang.
Beberapa jemaah kompak mengenakan seragam bertuliskan Aliansi, Agen dan Jemaah Nasional Abu Tours. Mereka berharap Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya. Rata-rata, jemaah yang hadir di dalam ruangan.
"Kita minta Hamzah Mamba ini dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata dia.
Jemaah lainnya, mengatakan hanya ada dua hukuman bagi Hamzah Mamba. "Hukumannya adalah bakar atau seumur hidup," ujar Haji Jafar yang menjadi agen sekaligus jemaah Abu Tours.
Foto: Jemaah Abu Tours di PN Makassar (Opik-detik) |
Dia mengatakan bahwa dirinya menanggung 38 orang jemaah yang belum berangkat ke tanah suci, termasuk dirinya. Kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah. Jemaah ini tersebar dari Jeneponto, Makassar, Pinrang.
"Beli paket Desember 2016. Sampai sekarang belum berangkat. Kerugian Rp 500 juta," sebutnya.
"Kalau pencuri tidak seberapa, ini Hamzah sudah perampok. Kita tidak menyangka akan seperti ini," tuturnya.
Tonton juga 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama':
(fiq/rvk) Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4218662/datangi-pn-jemaah-abu-tours-hukum-seumur-hidup-hamzah-mamba
No comments:
Post a Comment