Wednesday, September 19, 2018

ILR: Indeks Negara Hukum Indonesia Meningkat tapi Tidak Signifikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin menyebut Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI) Tahun 2017 berada di angka 5,85, dengan predikat yang diperoleh adalah Cukup.

Angka tersebut, dikatakan Firman, mengalami kenaikan sebesar 0,58 poin dibanding tahun 2016 di mana INHI Tahun 2016 berada pada angka 5,31.

"Tapi angka kenaikannya tidak terlalu signifikan, dan juga ada catatan-catatan penting," ujarnya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2018).

INHI pada 2017, disebutkan Firman, kembali menggunakan 5 prinsip pembobotan seperti tahun lalu, yakni Ketaatan Pemerintah Terhadap Hukum, Legalitas Formal, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Akses Terhadap Keadilan, dan Hak Asasi Manusia.

Pada prinsip Ketaatan Pemerintah Terhadap Hukum, Firman mengatakan, skor yang diperoleh pada tahun 2017 adalah 5,97. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya berada di 5,62.

"Namun, ada beberapa peristiwa yang membuat pemerintah di bidang penegakan hukum dipandang buruk, yakni kasus penistaan agama oleh Ahok, UU ITE oleh Buni Yani, chat pornografi Habib Rizieq, kasus korupsi yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, dan kasus E-KTP Setya Novanto," ujarnya.

Firman melanjurtkan prinsip nomor 2 yakni Legalitas Formal, skor yang diperoleh yakni 6,20, meningkat sebesar 0,43 dari yang sebelumnya yakni 5,77.

"Pengawasan parlemen yang masih mengecewakan, salah satunya terletak pada tidak efektifnya penggunaan hak angket DPR terhadap KPak yang justru dinilau menghambat proses pemberantasan korupsi di Indonesia" kata Firman.

Prinsip setelah itu, Firman berlanjut ke prinsip 3, yakni Prinsip Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka.

Dalam prinsip ini, Firman mengatakan, skor yang diperoleh sebesar 6,64, naik sebesar 0,90 dari tahun 2016 yang hanya 5,74.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/19/ilr-indeks-negara-hukum-indonesia-meningkat-tapi-tidak-signifikan

No comments:

Post a Comment