Sunday, September 30, 2018

Granat: Hukum berat tersangka pembuat pil ekstasi

Ilustrasi. Sumber foto: https://bit.ly/2NRPTPM

Elshinta.com - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum menajatuhkan hukuman berat terhadap tersangka yang terbukti membuat pil ekstasi yang diperjualbelikan kepada konsumen dan masyarakat.

Para pembuat pil ektasi tersebut harus diberikan sanksi hukuman yang berat agar memberikan efek jera  dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum itu.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan sengaja membuat pil ekstasi itu, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sengaja untuk menghancurkan para pelajar dan generasi muda," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, H Hamdani Harahap, di Medan, Senin (01/10).

"Bahkan, narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga ada yang membuat pil ekstasi, hal itu harus mendapat pengawasan ekstra ketat oleh petugas," ujar Hamdani, dikutip Antara.

Ia mengatakan, jika ada napi yang tidak jera atas kasus yang melanggar hukum tersebut, jika perlu hukumannya diberatkan dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati.

Pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh warga binaan sangat keterlaluan, hal ini membuktikan bahwa kurangnya pengawasan para petugas lapas dalam mengawasi para warga binaan.

"Jadi, petugas Lapas harus tetap melakukan razia terhadap para napi yang sedang menjalani hukuman itu," ucapnya.

Hamdani menjelaskan, jangan adalagi napi yang mengedarkan atau membuat narkoba jenis pil ekstasi.

Sebelumnya, petugas Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, pernah mengamankan seorang narapidana bernama Andi Salim alias Mr Lim bersama barang bukti 91 butir pil ekstasi dan alat cetak manual untuk membuat pil ekstasi.

Tersangka merupakan warga binaan yang menghuni Blok I Tanjung Gusta, Medan. Warga binaan itu, merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://elshinta.com/news/156977/2018/10/01/granat-hukum-berat-tersangka-pembuat-pil-ekstasi

No comments:

Post a Comment