Sunday, May 13, 2018

Gugatan DIAmi Dikabulkan, Tim Hukum Appi-Cicu: KPU Jangan Ikut ...

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), sudah menduga bakal ada putusan yang diluar dari ketetapan nalar hukum yang akan diambil Panwaslu Makassar terkait sidang sengketa yang digugat Danny Pomanto-Indira (DIAmi).

Salah satu tim hukum Appi-Cicu, Hasbi Abdullah, menerangkan bahwa putusan yang mengabulkan gugatan DIAmi sudah diprediksi sejak awal. Menurutnya, hal ini kemudian semakin merancukan proses demokrasi di Makassar sebab tak adanya kepastian hukum yang muncul.

"Sejak awal saat Panwaslu meregistrasi gugatan DIAmi itu sudah sesat hukum, lantaran DIAmi sudah bukan lagi peserta berdasarkan SK baru KPU yang telah mendiskualifikasi, itu diatur dalam Perbawaslu No 15 Tahun 2017," kata mantan direktur LBH Makassar ini.

Yang berikutnya, Hasbi menjelaskan bahwa obyek sengketa yang kembali dimunculkan yakni putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Yang juga dikuatkan oleh kasasi di Mahkamah Agung.

Baca: Panwaslu Makassar Kabulkan Gugatan DIAmi, Ini Kata Khaerul Mannan

Baca: Soal Nasib DIAmi, KPU Makassar bakal Konsultasi ke KPU Sulsel

Putusan tersebut jelas menyatakan bahwa Danny selaku Calon petaha telah melanggar Undang-Undang No 10 Pasal 71 Ayat Tahun 2016 tentang penggunaan program Pemerintah yang menguntungkan dirinya. Hal itupun kembali dikoreksi oleh Panwaslu Makassar.

"Ini juga sesat sedari awal, obyeknya yakni putusan PT TUN yang telah dikuatkan oleh MA, padahal dalam UU No 9 Tahun 2004 Pasal 2 Poin E junto UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, bahwa putusan PT TUN itu tidak bisa lagi jadi obyek sengketa itu jelas Undang-Undangnya," tegasnya.

Syahrir Cakkari menambahkan bahwa selain adanya sesat hukum yang terjadi dalam proses yang dijalankan juga ada kesesatan terkait posisi kewenangan Panwaslu.

"Ini sesat menempatkan posisinya, berdasarkan putusan Panwaslu mereka juga mengadili dan mengoreksi putusan PT TUN yakni UU No 10 Pasal 71 itu, padahal itu haram hukumnya sebab sudah inkra di tingkat peradilan tertinggi dalam hal ini MA," jelasnya.

Padahal menurutnya, Panwaslu bertugas mengawal setiap putusan peradilan. "Bukan lagi menginterpretasi atau mengoreksi itu sangat sesat," tegasnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut tim hukum Appi-Cicu pun berharap KPU Makassar tidak ikut-ikutan dalam kekacuan demokrasi yang ada di Makassar.

"Untuk itu KPU tidak wajib menindaklanjuti putusan Panwaslu atau KPU wajib mengabaikan putusan Panwas itu karena cacat hukum sedari awal. Kami mengharapkan KPU tidak ikut tersesat dengan dagelan ini. Ini lelucon hukum yang tidak lucu," tambahnya.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/05/13/gugatan-diami-dikabulkan-tim-hukum-appi-cicu-kpu-jangan-ikut-tersesat

No comments:

Post a Comment