Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perjuangan banding Meiliana untuk mendapatkan kebebasan setelah diputus bersalah menista agama Islam turut diperhatikan oleh sejumlah praktisi hukum.
Meiliana tampaknya tidak sendirian menghadapi kasus yang menjeratnya sehingga ia dihukum 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan.
Tertuang dalam surat yang dituliskan Meiliana dibalik penjara, wanita berusia 44 tahun itu sangat berterima kasih lantaran banyak penasihat hukum yang ingin membelanya.
"Saya dan keluarga mengungkapkan terima kasih kepada para pengacara yang peduli dan mendukung. Untuk saat ini mohon dukungan, doa dan tukar pikiran serta masukkan untuk kantor hukum bapak Ranto Sibarani untuk mewakili di Pengadilan,"
Seperti itulah secarik kertas yang dibubuhi tanda tangan Meiliana terhadap responnya kepada para penasihat hukum yang ingin membantunya.
Kepada Tribun Medan, Rantau Sibarani, Penasihat hukum yang selama ini mendampingi Meiliana di pengadilan menyambut baik adanya perhatian dari para penasihat hukum lainnya untuk ibu Meiliana.
"Iya memang banyak yang ingin menjadi Amicus Curiae”. Kita sambut baik. Kita sangat menghargai penasihat hukum yang ingin memberi masukkan untuk ibu Meiliana," ujar Pria berkepala plontos tersebut, Minggu (23/9/2018)
Amicus Curiae, dari situs hukum online adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau “SahabatPengadilan”. Hukumpedia menyebutkan bahwa amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
Namun demikian, sesuai secarik kertas yang dituliskan Meiliana, Meiliana tampaknya masih memercayai Rantau Sibarani menjadi kepala Penasihat Hukumnya dalam gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
(cr15/tribun-medan.com)
Baca Di berikut nya http://medan.tribunnews.com/2018/09/23/ini-isi-surat-meiliana-kepada-penasihat-hukum-yang-ingin-membantunya-banding
No comments:
Post a Comment