Tuesday, September 4, 2018

Pelaku Tabrak Lari 'Separator Busway' Lolos dari Jerat Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Franky (40), seorang pengemudi mobil Grand Livina yang menabrak separator jalur TransJakarta di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pekan lalu dan rekamannya ramai beredar di media sosial ternyata lolos dari jerat hukum. Polisi memutuskan Franky hanya perlu melakukan rehabilitasi meski diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu dari hasil tes urine.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra mengatakan polisi juga tidak menjerat Franky dengan delik tabrak lari. Sebab korban tidak menuntut apapun terhadap Franky dan memilih berdamai.

"Dari hasil pemeriksaan daripada korban tidak melanjutkan permasalahan (kecelakaan tersebut)," kata Rully melalui keterangan tertulis, Selasa (4/9).


Rully menyatakan alasan Franky tidak dijerat delik penyalahgunaan narkoba lantaran tidak ditemukan barang bukti berupa sabu. Sedangkan soal kepemilikan empat butir obat penenang merek esilgan estazolam, Rully mengatakan Franky memiliki resep dokter karena mengidap insomnia.


"Kalau sabu dia hanya positif barbuknya tidak ada. Setidaknya dia harus ada barangnya walaupun 0,01 gram, sudah dua tempat yaitu di rumah dan kantornya pun tidak ada (barbuk sabu)," katanya.


Atas dasar itu, Rully mengatakan Franky tidak bisa delik penyalahgunaan narkoba. (ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180904140942-12-327501/pelaku-tabrak-lari-separator-busway-lolos-dari-jerat-hukum

No comments:

Post a Comment